MAKALE, BKM — Warga Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandadil) inisial FR (19) diamankan Satuan Unit Resmob Reskrim Polres Tana Toraja dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Kamis (2/5).
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi BKM membenarkan atas penangkapan pelaku Curanmor. Pelaku telah diamankan di Mapolres setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian motor di Gandasil.
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Slamet Raharjo, pelaku curanmor diamankan setelah timnya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda yang dilaporkan hilang.
Unit Resmob langsung bergerak cepat menuju ke lokasi dan menemukan pelaku di rumahnya. Polisi langsung mleakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku diancam pidana tujuh tahun sesuai pasal 363 ayat 1 ke – 3e dan ke – 5e KUHPidana. (gus/C)

