MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk fakir miskin di wilayah Kabupaten Sinjai kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/5). Sidang kali menghadirkan Irfan, mantan kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai tahun 2019-2020.
Dalam keterangannya sebagai saksi , Irfan mengungkap bahwa pengadaan ikan kaleng dalam penyaluran bantuan tidak sesuai dengan ketentuan. ”Ya, pengadaan ikan kaleng tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut Irfan menyebutkan bahwa dirinya memang pernah menerima uang sekitar Rp2 juta atau Rp3 juta juta yang diberikan oleh salah satu terdakwa, yakni Ilham Udin yang disebutkannya sebagai uang makan.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, yakni Abdullah mengatakan bahwa bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, sebagaimana yang telah dirapatkan dengan Dinas Sosial dan suplayer.
Dalam sidang tersebut tersebut juga menghadirkan para terdakwa, yakni Ilham Udin, Albar Arif, Abdul Rahim dan Nurmawati.
Pada sidang kali ini JPU juga memperlihatkan dokumen yang merupakan berita acara rapat antara suplayer dan kepala Dinas Sosial.
Perkara ini mencuat setelah adanya permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT. Dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan dilakukan oleh Koordinator Bansos Pangan, terdakwa dan supplier UD 38. Sehingga para terdakwa membuat e-Warong dan tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.
Hal tersebut berakibat terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya. Tn terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020 yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.
Sebelumnya perkara ini sempat mendapat perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharini yang langsung memberikan penghargaan kepada sejumlah penyidik kasus ini di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Perkara Tipikor BPNT ini menimbulkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp6 miliar, sebagaimana dijelaskan JPU Abdullah. (yus)
