Site icon Berita Kota Makassar

Batal Berhaji karena Hamil

MAKASSAR, BKM — Dua Calon Jemaah Haji (CJH) Kelompok Terbang (Kloter) pertama Embarkasi Makassar batal berangkat. Mereka adalah Khaulah Syahidah Raja dari regu 11, dan Daeng Ngintang Abdul Rasyid dari regu 32. Keduanya berjenis kelamin perempuan.

Khaulah Syahidah Raja ini ditunda keberangkatannya karena hamil, sementara Daeng Ngintang Abdul Rasyid ditunda pemberangkatannya disebabkan jangka waktu vaksin yang belum cukup.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail membenarkan hal itu. Dia menyebut, Khaulah Syahidah Raja yang batal berangkat karena hamil ini sudah ada penggantinya.

“Jadi yang hamil itu tidak jadi berangkat, karena hamil memang tidak boleh. Tapi itu sudah ada penggantinya,” katanya, Minggu (12/5).

”Jemaah yang satunya yakni Daeng Ngintang Abdul Rasyid belum cukup umur vaksinnya, dan ditunda ke Kloter lima atau enam. Kan ada juga itu orangtuanya di sini Kloter satu,” lanjut Ikbal.

Dia menyampaikan, atas nama Daeng Ngintang Abdul Rasyid ini tak ada pengganti, karena hanya ditunda Kloter ke berikutnya hingga umur vaksin mencukupi.

“Nanti dia (Daeng Ngintang Abdul Rasyid) bergabung di sana (Tanah Suci),” tutup Ikbal.

Adapun pengganti Khaulah Syahidah Raja jemaah haji yang hamil ini atas nama Haryati Sineng. Pembatalan ini berdasarkan surat PPHI bidang kesehatan nomor: 03/Emb.UPG/V/2024 tanggal 11 Mei 2024 tentang jemaah haji tidak laik terbang maka bersama disampaikan bahwa terdapat mutasi jemaah pada UPG1.

Seyogyanya dua calon jemaah haji ini akan diberangkatkan, Minggu 12 Mei 2024, dan sudah masuk asrama haji Sudiang, Makassar, Sabtu, 11 Mei 2024. Keduanya berasal dari Kota Makassar. (jun)

Exit mobile version