Site icon Berita Kota Makassar

Lindungi Pekerja Rentan, BPJamsostek Hadirkan Gerakan Nasional SERTAKAN

MAKASSAR, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJamsostek melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja baik formal maupun informal. Salah satunya melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menjelaskan, gerakan nasional SERTAKAN ini merupakan gerakan dimana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka. Seperti Asisten Rumah Tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.

Roswita menjelaskan, gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting.
Sebab, pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko. Namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.
Fenomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras.

Tidak perlu khawatir atas risiko pekerjaan alias bebas cemas. Karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni Kerja Keras Bebas Cemas.
”Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” kata Roswita.

Senada dengan penyampaian Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Muminati, menambahkan, program SERTAKAN ini merupakan wujud rasa sayang dan peduli kepada tenaga kerja Indonesia.
”Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program SERTAKAN, agar terhindar dari hal-hal tidak diinginkan,” ucap Muminati. (mir)

Exit mobile version