Site icon Berita Kota Makassar

RSUD Labuang Baji Siap Terapkan KRIS

MAKASSAR, BKM — Sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menanggapi kebijakan pemerintah akan mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) mulai 1 Januari 2025.

Mereka mulai memastikan kualitas layanan kesehatan atau penunjang kebutuhan fasiltas untuk menerapkan kebijakan KRIS tersebut. Hal ini dilakukan RSUD Labuang Baji.

“RSUD Labuang Baji sebagai RS Pemprov Unggulan, saat ini sedang berbenah dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersedianya sarana rawat inap KRIS sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Sudah ada beberapa ruang rawat inap yg berisi sejumlah TT guna memenuhi kebutuhan tersebut,” ujar Direktur RSUD Labuang Baji Rachmawati Syahrir, Kamis (16/5).

Dia mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah terkait implementasi KRIS. Karena karena hal ini menyangkut dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana layanan kesehatan.

“RSUD Labuang Baji sangat mendukung kebijakan tersebut, dan siap melaksanakannya, setidaknya sebelum deadline berakhir. Diusahakan awal tahun 2025,” terangnya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Makassar Muhammad Aras, mengatakan terkait rencana penerapan KRIS JKN itu akan ada standar yang harus dipenuhi oleh pihak RS. Walau begitu, saat ini pihaknya belum menerima standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Tentunya memang ada standar tertentu yang harus dipenuhi dalam pemenuhan kamar standar KRIS dalam rangka meningkatkan kualitas layanan. Tapi kami masih menunggu juga ketentuannya. Namun yang jelas sampai saat ini pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasanya dan belum ada perubahan,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan yang rencana diterapkan pada tahun mendatang itu semata-mata demi meningkatkan mutu pelayanan bagi fasilitas kesehatan.

“Ddengan adanya KRIS nantinya diharapkan terjadinya peningkatan standar kualitas pelayanan di faskes. Sehingga diharapkan kualitas pelayanan antar daerah bisa sama baik di perkotaan maupun yang jauh dari kota,” imbuhnya.

Dia mengatakan, rumusan kebijakan itu masih dilakukan pengkajian dan pendalaman oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan sejumlah instansi terkait.

“Terkait kebijakan KRIS sendiri masih akan dievaluasi penerapannya oleh Kemenkes dengan melibatkan BPJS Kesehatan, DJSN serta pihak terkait lainnya,” tuturnya.

Olehnya itu, lanjut Muh Aras, saat ini penerapan standar masih menggunakan kelas iuran BPJS I, II dan III. “Jadi sampai saat ini masih berlaku kelas perawatan sesuai nominal iuran yang ada saat ini,” pungkasnya. (jun)

Exit mobile version