Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu dan KPU Takalar Gelar Musyawarah Tertutup

TAKALAR, BKM–Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar jalur perseorangan H Amin Yakob – Muh.Nur Arfah hari ini sedang menjalani sidang mediasi di kantor Bawaslu Jalan Syek Yusuf Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Jumat (17/5).
Langkah ini ditempuh, paslon perseorangan lantaran merasa sangat dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar yang men TMS kan berkas yang mereka ajukan sebagai persyaratan utama maju di Pilkada serentak pada November 2024 yang datang.
Pihak Amin Yakob – Muh Nur Arfa atau yang akrab di sebut Tim AGANTA di wakili oleh Muh Nur Arfa datang ke Kantor Bawaslu untuk mengikuti sidang mediasi antara Paslon AGANTA dan KPU Takalar.

Sebelumnya Muh Nur Arfa mengatakan, hal ini terjadi karna adanya perbedaan Persepsi terkait regulasi yakni PKPU no 3 tahun 2024, keputusan KPU RI no 532 dan Surat edaran KPU RI no 707 tahun 2024″
Menurut Muh Nur Arfa, pihaknya tidak masuk kepokok perkara, tapi ini sidang mediasi, “Jadi saya hanya meminta kepada pihak termohon dalam hal KPU Takalar agar saya di beri waktu 3 X 24 Jam untuk melengkapi kekurangan atau mengaploud di aplikasi Silon KPU.
Terpisah Kordiv Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim mengakui bila pihaknya telah bermusyawarah bersama KPU, Bawaslu dan perwakilan pasangan calon perseorangan Muh.Nur Arfa dalam tahan penyelesaian sengketa yang di MTS kan kemarin.

Kasubag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Bawaslu Takalar Ratnawati mengakui bahwa, hari ini kita laksanakan musyawarah tertutup penyelesaian penyelenggaraan sengketa pemilu untuk calon perseorangan.
Sedangkan pihak KPU Takalar dihadiri oleh Ketua KPU Takalar Hamdani Fatiha, Koordinator Devisi (Kordiv) Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim dan Koordinator Devisi Hukum Muhammad Ridwan, bersama staf KPU, sedangkan pihak Bawaslu semua hadir.(rls)

Exit mobile version