GOWA, BKM — Pasca Pemilu 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa berhasil menuntaskan 12 kasus tindak pidana Pemilu (TPP).
Penuntasan 12 kasus itu disampaikan pihak Bawaslu saat melakukan rapat koordinasi dan evaluasi penanganan perkara tindak pidana Pemilu yang digelar Sentra Gakkumdu Gowa di The Danau, Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kamis (16/5) lalu.
Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan, selama Pemilu, Gakkumdu telah menuntaskan 12 perkara TPP.
Dalam 12 kasus itu, ada dua perkara terkait penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di Kecamatan Tompobulu serta penambahan suara caleg di Kecamatan Pallangga. Dalam dua kasus tersebut, Pengadilan Negeri Gowa menyatakan kedua terdakwa bersalah menjatuhkan vonis dua bulan penjara.
Ketua Bawaslu Gowa Syafaruddin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mitra strategi Bawaslu yakni Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa atas terjalinnya sinergitas yang baik antar lembaga penyelenggara dan institusi penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan turut memberikan apresiasi kepada Gakkumdu karena telah bekerja dengan baik bersama tim, bahu-membahu menyelesaikan perkara pemilu.
“Apresiasi tinggi kami berikan juga kepada Gakkumdu karena telah menjadi tim work yang baik dalam menyelesaikan perkara Pemilu, ” jelas Kajari Ihsan.
Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar. AKP Bahtiar pun berharap kinerja dan sinergitas di Gakkumdu dapat ditingkatkan ke depan, khususnya dalam pelaksanaan Pilgub dan Pilkada Gowa yang akan digelar dalam waktu dekat. (sar/rif)

