MAKASSAR, BKM — Pemberangkatan kloter I Jemaah Calon Haji (JCH) embarkasi Makassar menuju ke Tanah Suci dilakukan pada Minggu (12/5). Sebanyak 450 orang JCH yang tergabung dalam kloter I.
Acara pelepasan JCH berlangsung di Asrama Haji Sudiang Makassar (Aula Mina), diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) enterian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel), H Muh Tonang dan diakhiri sambutan sekaligus pelepasan oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi vertikal.
Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan, Bea Cukai Makassar akan memberikan edukasi bagi calon jamaah haji mengenai ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter sebelum keberangkatan.
Hal tersebut sebagai bentuk upaya preventif sekaligus dukungan Bea Cukai Makassar terhadap kelancaran arus barang jamaah haji khususnya saat tiba di tanah air. Pada kesempatan itu, Ade juga menyampaikan, Bea Cukai memiliki salah satu fungsi, yaitu Community Protector.
”Sehingga kami harapkan jemaah calon haji agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait barang bawaan penumpang, khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan keterntuan terkait, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan warga masyarakat Indonesia,” kata Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan, seperti diketahui bersama, Bea Cukai sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas barang internasional juga menjalankan peraturan-peraturan titipan dari Kementerian/Lembaga lain, misalnya saja dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait pembawaan makanan, minuman, kosmetik, obat, dan suplemen Kesehatan dari luar negeri.
Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan BPOM, kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 picis per penumpang/penerima. Selanjutnya berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan,erdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Barang Bawaan yang perlu diketahui jamaah Haji dan penumpang selain Barang Larangan dan pembatasan, yaitu adanya Pembebasan Bea Masuk dan Barang yang diperbolehkan dibawa jemaah saat kembali ke Indonesia antara lain Barang keperluan diri atau bekal jamaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal USD500.
Kemudian atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 tahun 2024. Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan mengenai pembawaan Rokok/Sigaret maksimal 200 batang, Cerutu maksimal 25 batang, Tembakau Iris/Hasil Tembakau Lainnya maksimal 100gr, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 Liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka akan dimusnahkan. (mir)MAKASSAR, BKM — Pemberangkatan kloter I Jemaah Calon Haji (JCH) embarkasi Makassar menuju ke Tanah Suci dilakukan pada Minggu (12/5). Sebanyak 450 orang JCH yang tergabung dalam kloter I.
Acara pelepasan JCH berlangsung di Asrama Haji Sudiang Makassar (Aula Mina), diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) enterian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel), H Muh Tonang dan diakhiri sambutan sekaligus pelepasan oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi vertikal.
Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan, Bea Cukai Makassar akan memberikan edukasi bagi calon jamaah haji mengenai ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter sebelum keberangkatan.
Hal tersebut sebagai bentuk upaya preventif sekaligus dukungan Bea Cukai Makassar terhadap kelancaran arus barang jamaah haji khususnya saat tiba di tanah air. Pada kesempatan itu, Ade juga menyampaikan, Bea Cukai memiliki salah satu fungsi, yaitu Community Protector.
”Sehingga kami harapkan jemaah calon haji agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait barang bawaan penumpang, khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan keterntuan terkait, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan warga masyarakat Indonesia,” kata Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan, seperti diketahui bersama, Bea Cukai sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas barang internasional juga menjalankan peraturan-peraturan titipan dari Kementerian/Lembaga lain, misalnya saja dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait pembawaan makanan, minuman, kosmetik, obat, dan suplemen Kesehatan dari luar negeri.
Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan BPOM, kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 picis per penumpang/penerima. Selanjutnya berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan,erdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Barang Bawaan yang perlu diketahui jamaah Haji dan penumpang selain Barang Larangan dan pembatasan, yaitu adanya Pembebasan Bea Masuk dan Barang yang diperbolehkan dibawa jemaah saat kembali ke Indonesia antara lain Barang keperluan diri atau bekal jamaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal USD500.
Kemudian atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 tahun 2024. Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan mengenai pembawaan Rokok/Sigaret maksimal 200 batang, Cerutu maksimal 25 batang, Tembakau Iris/Hasil Tembakau Lainnya maksimal 100gr, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 Liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka akan dimusnahkan. (mir)
