Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Abal-abal Disel Gegara Mencuri

penjara

PAREPARE, BKM — Polres Parepare berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai anggota Polri di Jalan Ahmad Yani Km.06 (rumah kontrakan) Kecamatan Ujung Kota Parepare. Pelaku diamankan di Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Jumat (17/5) sekitar pukul 09.00 Wita. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam release pers Polres Parepare di Loby Polres Parepare, Senin (20/5).

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis didampingi Kompol Burhanuddin, Kasat Reskrim Iptu Setiawan Sunarto, Kasi Propam Polres Parepare AKP Sukri Masse menjelaskan berdasarkan dengan LP / B / 159 / IV / 2024 / SPKT / Res Parepare / Polda Sulsel, kejadian Sabtu (27/4). Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare dipimpin Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan di backup Tim Resmob Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri Amri (50), pekerjaan wiraswasta, warga
Desa Bontopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo. Sementara korbannya Hasriyani (19) pekerjaan mahasiswa, warga Desa Kadudung Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu.

Menurut Kapolres pada Sabtu (27/4) telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan. Awalnya terlapor mendatangi tempat tinggal korban dan mengaku sebagai polisi kemudian mengatakan “Saya mendapat laporan bahwa di tempat ini sering kumpul laki-laki dengan perempuan” kemudian terlapor meminta KTP namun korban tidak punya KTP. Akhirnya pelaku merampas handpone milik korban dan menyampaikan bahwa ini sebagai jaminan nanti di kembalikan, adapun identitas handpone korban tersebut merek Realme C55 warna hitam.
Usai korban melapor ke Mapolres, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi diatas dan dari hasil penyelidikan tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di backup Tim Resmob Polres Wajo mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Tim bergerak ke Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Pelaku digiring ke Posko Resmob Polres Wajo untuk diinterogasi.
Kepada polisi Amri mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan
Pelakub melakukan penipuan terhadap korban dengan mendatangi kontrakan korban dan menanyakan “berapa orang tinggal di sini” dan setelah itu ia meminta KTP dan menyampaikan ke korban bahwa “saya dari pihak kepolisian katanya disini sering kumpul cewek dan cewek dan melakukan hubungan suami istri” dan setelah itu ia meminta Handpone korban dan kembali menyampaikan bahwa “Handpone kamu saya amankan nanti tiga hari kemudian baru di kembalikan.

Sementara pelaku mengambil handpone korban dan membawanya ke Kabupaten Wajo dan menitip di Konter untuk di jual. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu buah handpone merek realme C55 warna hitam, satu buah jacket warna hijau tua, satu buah celana panjang dan satu buah helm Kyt warna hitam.
Belakangan terungkap, pelaku adalah residivis kasus penipuan penggelapan dan pernah menjalani hukuman di Polres Kutai Timur Kalimantan Timur. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya yang terekam CCTV meneror mahasiswa di beberapa kos-kosan di Kota Parepare yang sempat viral di media sosial Pareinfo. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku digiring ke Mapolres Parepare guna proses lebih lanjut. (mup/C)

Exit mobile version