Site icon Berita Kota Makassar

DLH akan Tertibkan APK yang Rusak Pohon Pakai Paku

MAKASSAR, BKM–Jelang pemilihan kepala daerah, baik wali kota maupun gubernur, Makassar dikepung dengan berbagai model alat peraga kampanye (APK)
Hampir di setiap sudut kota, terpampang baligo, spanduk, dan APK lainnya yang bergambar wajah para kandidat kepala daerah.

Namun tidak semua APK para kandidat dipasang dengan benar. Ada yang memasangnya dengan cara menempelkan ke pohon menggunakan paku.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Ferdy Mochtar menyoroti APK yang dipaku ke pohon.
Ferdy mengaku sangat prihatin dengan aksi orang-orang yang sengaja memaku pohon demi menempelkan APK.
Dia mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut dan bersurat ke para relawan kandidat agar tidak memaku pohon.
“Kami sudah sampaikan kepada relawan-relawannya, kita bersurat dan lakukan komunikasi juga dengan mereka agar jangan menggunakan paku untuk menempel APK,” tegas Ferdy.
Lebih jauh dikemukakan, bukan hanya menggunakan paku, menggunakan kawat besi juga bisa melukai pohon.
“Jadi bukan hanya paku yah. Jangan gunakan kawat juga. Karena itu bahaya, merusak dan melukai pohon,” imbuhnya.
Diapun memberi solusi, jika ingin memasang APK di pohon, sebaiknya menggunakan tali rapiah atau karet.
Ferdy juga mengingatkan kepada pada pelaku usaha untuk tidak memasang alat promosi usaha di pohon dengan modus yang sama karena sifatnya merusak lingkungan.

“Jadi bukan cuma APK yah. Papan promosi juga tidak boleh sama sekali ditempel di pohon pakai paku atau kawat karena sifatnya merusak lingkungan,” tambahnya.
Rencananya, hari ini, Rabu (22/5), tim dari DLH akan turun menertibkan seluruh APK termasuk alat promosi usaha yang ditempelkan ke pohon menggunakan paku.

Rencana tersebut sudah disampaikan ke para relawan kandidat kepala daerah. Dia berharap para relawan bisa mencabut sendiri APK yang terpasang. Karena kalau tetap dibiarkan, maka DLH akan tertibkan.
“Kalau tidak diganti hari Rabu (hari ini), kami tertibkan. Saya sejak tiga hari lalu sudah sampaikan. Dan sudah ada beberapa diganti tali rapia. Tapi kalau masih banyak harus ditindaklanjuti,” tegas Ferdy.
Sementara itu, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Ahmad Yusran menegaskan, seharusnya momen Pilkada dimanfaatkan oleh peserta untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik itu secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan secara benar, tetapi faktanya malah pemasangan APK sangat abai dan melabrak aturan yang wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
“Ada regulasi yang mengatur tentang larangan penempatan atau penempelan APK di tempat umum yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan,”kata Ahmad Yusran.
“Sedari awal sangat jelas larangan memasang APK di pohon apalagi memakunya hal itu merusak kelestarian lingkungan hidup,” jelas Yusran.(rhm)

Exit mobile version