Site icon Berita Kota Makassar

Dua Unit Bus AKDP Kena Tegur Ram Check

PAREPARE, BKM — Sat Lantas Polres Parepare melakukan langkah antisipasi dalam bentuk Ram Check dan sosialisasi serta imbauan kepada pengemudi mobil bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terkait waktu jam mengemudi guna keamanan, keselamatan dan kelancaran lalulintas di jalan. Langkah ini diambil dalam upaya cegah dini terjadinya kecelakaan lalu lintas pada kendaraan angkutan umum jenis AKDP.
Ram Check dalam definisinya adalah suatu kegiatan pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan bermotor.
Kegiatan Ram Check dari Polres Parepare, khususnya Sat Lantas dilakukan di Terminal Induk Lumpue Senin (21/5) malam. Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas AKP Adnan Leppang dengan melibatkan peran dari Kementrian Perhubungan Darat. Pemeriksaan layak jalan kendaraan yang dilakukan Tim Ram Check dilakukan saat bus bus malam melintas di dalam Terminal Induk.

Data yang diperoleh dari Kasat Lantas menyebutkan sekitar 15 unit kendaraan Bus Malam yang dilakukan pemeriksaan dan penyuluhan, diantaranya ada dua unit dilayakan teguran lisan lantaran ditemukan kondisi ban yang digunakan sudah dalam keadaan tidak layak pakai alias gundul.
“Ram Check kita laksanakan bersama Kementrian Perhubungan Darat, kita laksanakan sekitar pukul 23.30 wita malam saat bus malam melintas di Kota Parepare,” ujar Kasat.
Dari 15 unit bus yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya kena tegur karena bannya sudah gundul. Tim merekomendasikan pergantian ban karena ban yang gundul rentan mengakibatkan laka lantas, apalagi yang memuat banyak orang, itu sangat – sangat berbahaya.
Selain dari melakukan pemeriksaan layak jalan kendaraan bus malam, Tim Ram Check yang dipimpin oleh Kasat Lantas juga sosialisasikan Waktu Jam Mengemudi kepada para sopir pengemudi bus malam.
Menurut AKP Adnan Leppang, sosialisasi Waktu Jam Mengemudi sama pentingnya dengan pemeriksaan kelayakan jalan dari kendaraan.

“Antara pemeriksaan layak jalan dan sosialisasi jam waktu mengemudi itu sama pentingnya, karena kedua item ini bertujuan untuk mewujudkan harapan kendaraan yang berkeselamatan dan pengguna jalan yang berkeselamatan,” ujar Adnan.
Jam waktu mengemudi jelas Kasat termuat dalam pasal 90 UU No. 22 tahun 2009, pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor empat jam, wajib berhenti beristirahat selama 1/2 jam dan juga pengemudi yang bergerak diatas delapan jam wajib membawa sopir cadangan, hal ini maksudkan untuk menghindari faktor kelelahan, mengantuk dari sopir atau pengemudi guna meminimalisasir kecelakaan yang bersumber dari kesalahan pengemudi atau human eror.
Kasat Lantas menghimbau kepada setiap pengguna kendaraan untuk mematuhi jam waktu mengemudi ini untuk mencegah terjadinya Laka Lantas karena human error.
“Kami berharap, setiap pengguna kendaraan agar mematuhi jam waktu mengemudi jika bepergian jauh, jika sudah lelah maka menepilah sejenak, beristirahatlah yang cukup, pastikan konsentrasi kembali fokus sebelum melanjutkan perjalanan, dan yang tidak kalah pentingnya, pastikan kendaraan anda layak jalan. Jika ban kendaraan sudah gundul maka segeralah menggantinya terlebih dahulu, pastikan kendaraan anda berkeselamatan, patuhi aturan berkendara, dan jadilah pengguna jalan yang berkeselamatan,”jelas Kasat.
Sebagaimana rencana umum nasional keselamatan di peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017, Tutup Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang berharap pada terwujudnya keselamatan berkendara bagi setiap pengguna kendaraan. (mup/C)

Exit mobile version