PAREPARE, BKM — Sat Lantas Polres Parepare mengoptimalkan penerapan Tindak Langsung (Tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna kendaraan yang melanggar. Penerapan Tilang ETLE sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, maupun himbauan langsung oleh aparat Sat Lantas saat bertugas di lapangan.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang mewakili Kapolres Parepare AKBP Arman Muis saat ditemui BKM, Sabtu (25/5) menjelaskan Tilang ETLE adalah Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) adalah merupakan sistem penegak hukum dan tertib berlalu lintas secara digital. Pelanggar Lalu Lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas, karakteristik inilah yang membedakan Tilang ETLE dengan Tilang manual.
“Penerapan Tilang ETLE ETLE Mobile Handheld, alat ini adalah alat khusus berbentuk smartphone yang dapat dibawa kemana – mana, fungsi alat ini untuk merekam foto kendaraan dan terduga pelanggar untuk kemudian mengirimkan foto beserta data pelanggarannya melalui aplikasi kedashboard ETLE nasional untuk proses validasi,” jelasnya
Perlu para pengendara ketahui, jenis – jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE Mobile Handheld, dikatakan Adnan Leppang lebih lanjut yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan,
menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
“Sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti, untuk itu kami ( Sat Lantas Polres Parepare) sangat sangat mengingatkan para pengguna kendaraan untuk menaati aturan berlalu lintas, patuhi ketentuan dan rambu – rambu lintas, karena Kamera ETLE sewaktu – waktu mengawasi di sekitar kita,”imbau AKP Adnan Leppang. (mup/C)
