MAKASSAR, BKM — Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Kota Makassar dan Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordi Sulsel kini dirundung masalah. Organisasi yang didirikan pada tahun 2019 itu digugat oleh salah seorang atletnya bernama Alfian.
Saat ini gugatan Alfian melalui tim kuasa hukumnya Sahardi, S.H., Amiruddin, S.H.,M.H., dan Muhammad Pratama Rosadi,S.H. tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan tercatat dengan Nomor: 69/Pdt.G/2024/PN.Mks, tertanggal 20 Februari 2024. Ketua dan sekretaris Pengda PORDI Makassar menjadi tergugat satu dan dua, serta ketua Pengpov Pordi Sulsel turut tergugat.
Dalam gugatan yang dilayangkan melalui kantor pengacara Sahardi & Rekan, terungkap bahwa penggugat terdaftar sebagai anggota Dewan Pengawas pada Pordi Gardu (Keluarga Domino Unggul) TKP dengan nomor anggota 060. Namun, seiring berjalannya waktu dan banyak event pertandingan domino, baik yang dilaksanakan oleh Pordi maupun yang bukan, terkadang penggugat ikut bertanding dengan mengambil rekomendasi dari Pordi Makassar dengan membayar sejumlah uang administrasi.
Setelah pelaksanaan turnamen domino di Bulukumba non Pordi, tetiba tergugat satu dan dua menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 053/A/PORDI-MKS/XII/2023 tertanggal 7 Desember 2023. Isinya tentang sanksi skorsing terhadap lima orang, masing-masing Irzal Nur, Bunyamin Zainuddin, Alfian, Suharto, dan Hasan. Salah satu diantaranya, yakni Alfian melayangkan gugatan.
Ditegaskan pula bahwa terhadap kelima atlet tersebut, selain sanksi skorsing, juga tidak dilibatkan dalam kegiatan dan atau pertandingan, baik sebagai peserta maupun kepanitiaan yang dilaksanakan oleh Pordi. Jangka waktunya selama kurun waktu dua tahun berturut-turut. Bahkan dimasukkan dalam daftar hitam Pordi.
Sahardi selaku kuasa hukum Alfian menilai bahwa sanksi tersebut bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pordi, khususnya dalam pasal 3 tentang Sanksi. ”Dalam ART Pordi menyebutkan bahwa sanksi organisasi Pordi diterapkan skorsing pada anggota, Gardu, Pengurus Kecamatan, Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, skorsing paling lama enam bulan dan pemberhentian,” ungkap Sahardi dalam keterangannya.
Pelaksanaan sanksi terhadap anggota Pordi, lanjutnya, dilakukan pengurus Gardu, Pengurus Kecamatan, Pengurus Daerah, Pengurus Provinsi, dan Pengurus Besar. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pengurus berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus lengkap. Sanksi ditetapkanoleh organisasi satu tingkat di atasnya.
”Jika mengacu pada aturan tersebut, skorsing hanya diberikan selama enam bulan, setelah semua tahapan sudah dilaksanakan dan dianggap terbukti melakukan pelanggaran. Akan tetapi, tergugat I dan II tidak pernah menyampaikan teguran lisan kepada penggugat dan tidak pernah ada surat peringatan tertulis kepada penggugat. Karena itu, sanksi skorsing yang dijatuhkan selama dua tahun kepada penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dan sewenang-wenang,” tandas Sahardi.
Sebenarnya, lanjut Sahardi, kliennya telah menanggapi perbuatan melawan hukum dan sewenang-wenang tersebut melalu surat Nomor: 001/TKP/G/XII/2023 tanggl 13 Desember 2023 perihal keberatan atas penjatuhan sanksi skorsing. Namun, surat keberatan tersebut tidak diterima baik oleh para tergugat, dengan alasan bahwa Gardu TKP belum ada hubungan hirarki dengan Pordi Makassar. Hal itu tercantum dalam surat tanggapan keberatan Nomor: 062/A/PORDI-MKS/XII/2023, tertanggal 19 Desember 2023.
Karena perbuatan tergugat, penggugat menuntut supaya para tergugat membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada penggugat. Juga ganti kerugian materil sebesar Rp1 miliar kepada penggugat yang dibayar secara kontan tanpa syarat. Termasuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari, bilamana para tergugat tidak melaksanakan isi putusan sejak dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai terlaksanakan semua isi putusan.
Menurut Sahardi, Ketua Majelis Hakim Jahoras yang mengadili kasus ini terakhir melaksanakan sidang pada 21 Mei dengan pembacaan gugatan. Selanjutnya pada tanggal 28 Mei mendengarkan jawaban tergugat.
”Sebenarnya pada sidang 28 Mei kemarin agendanya jawaban para tergugat melalu ecourt. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban tergugat,” ujarnya.
Diakui Sahardi, hakim mediasi telah mempertemukan penggugat Alfian dengan Ketua Pengda Pordi Makassar Andi Amirullah Djaya, namun tidak ada titik temu. Karena itu, mediasi dinyatakan gagal dan majelis kembali lanjut memeriksa pokok perkara.
Dihubungi terpisah, Andi Amirullah menyatakan bahwa pihaknya tengah menjalani proses perkara ini di PN Makassar. Menurutnya, penggugat melanggar aturan sehingga diberikan sanksi skorsing.
”Sebenarnya penggugat sudah melakukan banding ke Pordi. Namun sebelum hasilnya keluar, sudah mengajukan gugatan di pengadilan. Saat ini kami sementara hadapi gugatannya,” jelasnya.
Namun, Alfian selaku penggugat menegaskan bahwa keberatan ke Pengkot Makassar sudah mendapat respons namun tidak substantif. Sementara banding ke Pengprov tidak ditanggapi, hingga akhirnya gugatan diajukan.
Menurut Andi Amirullah, langkah hukum yang dilakukan penggugat merupakan haknya. Untuk itu pihaknya memberikan jawaban, serta alasan-alasan untuk menolak semua dalil yang disampaikan.
”Jalur perdamaian sudah pernah ditempuh. Untuk Pordi ada namanya banding. Ada juga proses mediasi di pengadilan, tetapi tidak terjadi kesepakatan,” terangnya.
Terkait sanksi skorsing dua tahun yang diberikan, Amirullah menyebut hal itu sebagai bentuk toleransi kepada atlet bersangkutan, dari seharusnya sanksi pemberhentian.
Ketua Pengprov Pordi Sulsel Andi Baso R Mappasulle yang dimintai tanggapannya terkait pihaknya yang turut tergugat dalam perkara ini, menyerahkan sepenuhnya kepada Pengda Pordi Makassar. (*/rus)
