MAKALE, BKM — Komisi III DPRD Tator menggelar rapat kerja (Raker) bersama tiga OPD yakni Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Kadis Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Ihutani, KPH Saddang membahas evaluasi pendapatan daerah di Gedung DPRD, Selasa (28/5).
Raker dipimpin Ketua Komisi III Kendek Rante dihadiri ketua DPRD Welem Sambolangi, dan anggota komisi tiga Dr Kristian Lambe, Julius Paturu, Andareas Tadan, dan Paris Allorerung.
Kendek mengatakan, pemasukan pendapatan daerah dari pihak ketiga pengolahan getah pinus kedepan lebih ditertipkan sehingga retribusi jelas masuk ke kas daerah.
DPRD mengusulkan ke Bupati terkait regulasi pendapatan sehingga lebih tertib semua penerimaan kompensasi. Komisi tiga akan keluarkan rekomendasi penyadapan getah pinus.
Ketua DPRD Welem Sambolangi, meskipun begitu luas kawasan hutan pinus dikelola pihak ketiga. Namun menghindari lahan kritis pengelola getah pinus segera melakukan penanaman agar wilayah sadapan tetap lestari dan terjaga lingkungan baik. Kesatuan Pengelola Hutan Konservasi adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya dikelola secara efisien dan lestari.
Hal senada anggota komisi III Kristian Lambe di wilayah Tana Toraja ada tiga perusahaan aktif penyadapan getah pinus. Selain Inhutani, wilayah kerjanya di 4 Lembang (Desa) Simbuang, Tokesan, Uluwai, dan Uluwai Barat, juga CV MLA lokasi sadapan di Lembang Kandua, Patongloan, Salutandung, Poton, dan Pali.
Sedangkan perusahaan KHBL kelola getah pinus di Lembang Sandana, Balepe, Buakayu, Mappak, Makkodo, Sampeparikan, Simbuang Batualu, dan Bau Rumandan. Setiap perusahaan wajib setor 6 persen ke Pemkab kemudian Pemkab menyetor ke Lembang 2,5 persen setiap tahun. (gus/C)
