MAKASSAR, BKM — Sebanyak 37 jemaah calon haji (JCH) asal Kota Makassar ditangkap oleh Askar atau Pasukan Pengamanan Masjidil Haram.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail membenarkan hal itu.
Ia menyampaikan bahwa para WNI tersebut ditangkap di Madinah.
“Informasi yang kami dapat sementara bahwa jemaah haji yang kena razia di Madinah itu dari Makassar, karena tidak menggunakan visa haji,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (2/6).
Untuk sementara ini, kata Ikbal, ada 37 orang yang diamankan. Mereka semua terbukti tidak menggunakan visa haji sebagai salah satu syarat sah menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
“Tidak (lewat Asrama Haji), Entah dia pakai travel atau apa, belum jelas,” imbuhnya.
Sementara ini, 37 WNI tersebut tengah didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi. Ikbal yang juga Sekretaris Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia (PPHI) itu mengungkapkan bahwa WNI tersebut terancam mendapatkan sanksi.
Mulai dari denda sebesar 10 ribu riyal (sekitar Rp43 juta, kurs 1 riyal sama dengan Rp 4 ribu), dideportasi dari Arab Saudi hingga dilarang menginjakkan kaki di Tanah Suci selama 10 tahun.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ucap Hilman. (jun)
