PAREPARE, BKM — Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian beberapa hari yang lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare untuk disidangkan, Senin (3/6).
Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dilakukan penyidik setelah BAP tersangka pelaku pencurian dinyatakan telah P21 alias lengkap.
Tersangka yang dilimpahkan adalah seorang pria muda 23 tahun, berinisial T, berasal dari Kabupaten Sidrap.
Proses pelimpahan tersangka T dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parepare, Syahrul, S.H.
Kapolsek Soreang Iptu Kisman yang dikonfirmasi memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23).
” Tersangka T BAP telah P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II, tersangka bersama barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare, pada hari selasa (28/5) yang lalu, pelimpahan diterima oleh JPU Kejaksanaan Negeri Parepare, Syahrul,” tandas Iptu Kisman.
Saat dikonfirmasi terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka T (23), Kapolsek mengungkapkan fakta mengejutkan.
“Dalam kasus ini, tersangka T(23) di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dam 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru, barang yang di curinya ini milik dari korban atas nama Abd. Rahman Hakim, TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare, tersangka T(23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban “. Bebernya.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap T(23), penyidik mendapati keterangan darinya bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di dua tempat yang berbeda dalam kurun waktu yang berbeda pula, yang pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023 “. Sebut Kapolsek.
Pencurian kedua, kata kapolsek lagi, terjadi pada bulan maret 2024 yang lalu, tersangka T (23) mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy.
“Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung “. Tuturnya. Ternyata, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara.
” Dari catatan kepolisian, Tersangka T (23) ini adalah pelaku residivis, ia sudah 2 (kali) menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian, bahkan Tersangka T (23) pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu”. Ungkap Kisman.
Atas perbuatannya, Kata Kapolsek Soreang, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. ” Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ” Pungkas Kapolsek Soreang. (mup/C)
