Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot akan Surati Pusat Terkait OSS

MAKASSAR, BKM — Penerapan Online Single Submission (OSS) masih memiliki kekurangan yang perlu disempurnakan. Niat pemerintah pusat mempermudah pengurusan perizinan untuk berusaha dengan OSS masih perlu ditinjau ulang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto setelah terjadi kegaduhan di Makassar pascaberoperasinya tempat hiburan malam (THM) W Super Club. Danny mengatakan, pengurusan perizinan secara online merupakan niat baik pemerintah untuk mempermudah dalam berusaha, terutama dalam menghindari pungli. Semua perzjinan, baik yang menjadi kewenangan pusat, provinsi, maupun kota dilakukan secara daring.

Namun ada yang perlu disempurnakan. Seharusnya, sebelum mengeluarkan izin, pemerintah daerah tetap harus dilibatkan. Khususnya dalam pengecekan lokasi. Apakah tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya untuk THM, panti pijat dan lainnya, tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah maupun sekolah.
Namun karena seluruh perizinan melewati OSS, tidak diketahui apakah memang lokasi yang ditetapkan sudah memenuhi syarat. Salah satu contoh, seperti kehadiran W Super Club milik Hotman Paris Hutapea yang sedang viral saat ini. Danny mengatakan lokasinya berdekatan dengan kampus dan tempat ibadah.

“Seperti yang telah disampaikan teman-teman dari ormas Islam, itu berdekatan dengan masjid dan kampus. Jadi seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah sebelum ijinnya keluar. Karena pemerintah daerah yang tahu wilayahnya masing-masing. Seperti W Super Club, kami tahu setelah izinnya terbit,” kata Danny.
Dia menambahkan, bukan hanya W Super Club. Persoalan yang sama banyak juga terjadi. “Seperti tiba-tiba ada panti pijat yang beroperasi di dekat sekolah. Klub-klub malam yang lain juga begitu,” tutur orang nomor satu Makassar itu.
Karena berbagai persoalan tersebut, Danny mengaku akan menyampaikan ke pemerintah pusat. Dia pun meminta ormas yang merasa keberatan dengan kehadiran THM, klub malam, termasuk W Super Club untuk mengajukan surat keberatan atau pernyataan sikap untuk dibawa ke pemerintah pusat, khususnya yang memiliki wewenang terhadap OSS.

“Kita memberi koreksi terhadap kelemahan aturan-aturan ini. Inilah kalau OSS ya, tiba-tiba nanti kalau ada masalah Pemkot yang dapat. Ini bukan hanya satu kali, beberapa panti pijat juga seperti itu. Panti pijat dekat masjid ya,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman menegaskan, memang dibutuhkan penyempurnaan dari sistem OSS ini. “Harus mempertimbangkan kultur, harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga peran pemerintah kota itu mestinya harus lebih kuat daerah yang tahu wilayahnya masing-masing,” kata Helmy.
Sebelumnya, Pemkot Makassar menjadi sasaran sorotan akibat hadirnya W Super Club. Masyarakat menganggap kehadiran THM tersebut karena Pemkot Makassar yang memberikan izin. Padahal perizinannya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Aksi protes datang dari berbagai ormas Islam. Diantaranya Nadhatul Ulama (NU) Makassar, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nadhatul Ulama (NU) Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Makassar, dan sejumlah lembaga lainnya.
Polrestabes Makassar saat ini telah menutup sementara WSC. Hal itu disampaikan Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto di hadapan Wali Kota Danny Pomanto saat berdialog bersama seluruh Ormas Islam di Jalan Amirullah akhir pekan lalu.
Penutupan WSC dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Makassar. “Kita sampaikan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Sampai waktu yang tidak ditentukan (penutupan W Super Club),” ucap AKBP Darminto. (rhm)

Exit mobile version