Site icon Berita Kota Makassar

Terbongkar THM Berkedok Kafe

MAKASSAR, BKM –Aparat Polrestabes bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan penyegelan fasilitas disc jockey (DJ) D’ Sultan Pool and Eatery pada Senin malam (3/6). Tindakan tegas tersebut dilaksanakan sekitar pukul 23.00 Wita oleh puluhan personel gabungan. Para petugas memasang atau garis polisi di tempat peralatan DJ.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan mengatakan, penyegelan dilakukan karena adanya laporan dan keluhan masyarakat bahwa kehadiran kafe yang berlokasi di Jalan Tamangapa Raya III, BTN Tritura Makassar itu mengganggu ketenteraman warga sekitar. Suara musik yang berisik kerap terdengar hingga tengah malam, membuat warga di sekitar kafe tidak bisa istirahat dengan tenang.
“Berdasarkan aduan masyarakat itu, kami dari Satpol PP dan Polrestabes Makassar turun melakukan penertiban,” ungkap Ikhsan saat dihubungi BKM, Selasa (4/6).
Dari hasil penertiban di lokasi, ternyata kafe tersebut memang menyiapkan peralatan musik dan DJ seperti yang kerap ditemukan di tempat-tempat hiburan malam. Padahal kafe tersebut tidak mengantongi izin THM.
“Jadi kita segel alat-alat diskotiknya. Ini izinnya hanya kafe dan restoran. Jadi sudah menyalahi izin operasional karena ada diskotik di dalamnya,” beber Ikhsan.

Dia melanjutkan, penyegelan akan dilakukan sampai D’ Sultan mengantongi izin sebagaimana mestinya. Selain itu, pengelola kafe juga diminta untuk melapor ke Pemkot Makassar untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami minta manajemen datang ke Pemkot Makassar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Masalahnya juga sudah banyak warga mengeluh karena dekat dengan permukiman,” tambah Ikhsan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman menerangkan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi terkait penyegelan D’ Sultan dari media sosial. Namun dia mengaku sejauh ini belum mendapat detail teknis terkait penyegelannya.
Dia mengatakan, saat ini memang banyak desakan masyarakat untuk menertibkan sejumlah THM yang berkedok kafe. Termasuk salah satunya adalah D’ Sultan itu.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, rencananya hari ini, Rabu (5/6), pihaknya akan menggelar rapat koordinasi melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan lainnya.

Rakor akan membahas dan mengevaluasi izin kafe, THM, dan bar yang diterbitkan pemerintah. Termasuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk terkait aktifitas THM, bar, dan kafe berkedok THM yang mengganggu ketertiban umum.
“Masyarakat juga sudah menyampaikan banyak informasi yang sudah kami terima. Yang meresahkan masyarakat sekarang adalah THM berkedok kafe. Sehingga kami akan telusuri,” tegasnya.
Diapun meminta masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas ilegal THM yang ditemukan. “Kami meminta kalau ada laporan dari masyarakat untuk segera disampaikan ke Pemkot Makassar atau melalui medsos kami PTSP Kota Makassar, dan kami sampaikan kepada warga Makassar pegaduan mereka akan dilindungi dan dirahasiakan,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version