MAKASSAR, BKM –Salah seorang tim panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2024-2027, A Lukman Irwan mempertanyakan sikap DPRD Sulsel yang hingga kini belum menyampaikan hasil seleksi komisioner KPID Sulsel kepada Pemprov Sulsel.
Andi Lukman Irwan mengatakan, saat ini banyak publik heran kenapa belum ada penyampaian hasil seleksi KPID dari DPRD kepada Pemprov Sulsel.
Lukman yang juga dosen Fakultas Ilmus Sosial dan Ilmu Politik Unhas ini mengatakan jika tahapan fit and proper test KPID Sulsel oleh Komisi A DPRD Sulsel telah dilakukan sejak 16 April 2024 lalu. Hal itu diperkuat dengan peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
“Dalam Pasal 26 nomor (2) disebutkan, bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan,” katanya.
“Apabila kita merujuk pada peraturan KPI tersebut, hal ini tentunya sudah melanggar. Harusnya diserahkan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah fit and proper test selesai dilaksanakan oleh komisi A. Sekarang sudah bulan Juni, tapi belum diserahkan hasilnya kepada Pemprov,” tegas Lukman.
Menurut Lukman, bahwa semua proses dari awal mulai dari pemeriksaan administrasi, CAT, psikotest hingga tahap wawancara oleh timsel, peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang mumpuni dan layak untuk dipilih sesuai dengan syarat yang diatur dalam regulasi PKPI
“Apabila komisi A telah melaksanakan fit and proper test sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka seharusnya sudah tidak ada lagi alasan. Penetapannya harus segera diteruskan agar dapat diproses lebih lanjut. Jangan mengesankan ada unsur kesengajaan untuk ditahan. Terkait persyaratan administratif dan latar belakang pendaftar, semua sudah selesai di tahap pansel dan sudah sesuai dengan PKPI,” pungkasnya.(rls)
