PAREPARE, BKM — Satuan Lalu Lintas Polres Parepare menggelar sosialisasi UU Lalu Lintas pasal 118 UU 22 tahun 2009 jo pasal 278 ayat 3 UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan kepada para pengguna jalan di Kota Parepare, Rabu (5/6).
Personel Sat Lantas Polres Parepare Bripka Vincensius Sanches mengatakan pihaknya menindak seorang ibu rumah tangga yang kedapatan melanggar dengan memarkir kendaraanya dibawa rambu-rambu lalu lintas. Pihaknya melakukan pemantauan dan mengimbau agar tidak berhenti dan parkir kendaraan sesuai petunjuk larangan rambu lalu lintas.
Kata Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang saat dihubungi mengingatkan kembali para pengguna kendaraan agar taat ketentuan berlalu lintas.
“Parkir dibawah rambu larangan parkir itu dapat dikenakan sanksi hukum dan diatur dalam pasal 118 UU 22 tahun 2009 jo pasal 278 ayat 3 UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ujar AKP Adnan.
AKP Adnan menjelaskan, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menerangkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”, sementara ” berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”
“Mungkin masih banyak dari pengguna kendaraan yang tidak mengetahui, namun pun demikian, kami jajaran Sat Lantas Polres Parepare mengingatkan bahwa sewaktu – waktu kami akan lakukan penindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan parkir,” ujar Adnan.
Langkah ini kata Adnan, untuk mewujudkan Lalu Lintas adalah Cerminan Budaya Bangsa.
“Lalu Lintas adalah cerminan budaya bangsa, Jika kita semua tertib, maka yang akan kita tuai adalah berbagai hal yang bermanfaat, misalnya tercipta keteraturan dan kenyamanan berlalu lintas, terlahir generasi yang taat hukum, angka laka lantas dapat di tekan semaksimal mungkin, dan banyak hal bermanfaat lainnya,”pungkasnya. (mup/C)
