MAKASSAR, BKM — Gelombang protes terus mengalir untuk program Tabungan Rakyat (Tapera). Bukan hanya dari serikat pekerja, tapi asosiasi pengusaha pun melayangkan penolakan. Mereka bahkan mendesak agar
program Tapera yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi melalui kebijakannya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 segera dibatalkan.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI Sulsel) Andi Malantik mengatakan pihaknya serukan agar program Tapera ini dibatalkan.
“Jadi yang jelas seluruh buruh di negeri ini tidak setuju itu Tapera. Jadi batalkan saja. Tidak ada gunanya. Apindo juga tidak setuju. Apindo itu orang waras. Yang setuju itu yang tidak waras,” kata Melantik, Jumat (7/6).
Dia menegaskan bahwa penolakan terhadap program Tapera ini bukan hanya dari serikat pekerja. Tapi setingkat asosiasi pengusaha juga tidak sepakat.
“Jadi bukan hanya serikat pekerja. Apindo juga tidak setuju, karena Tapera itu tidak ada gunanya di dunia kerja. Kalau dibilang tabungan perumahan untuk apa. Pekerja ini sudah ada tabungan pensiunnya, apanya lagi,” cetusnya.
Menurut Malantik, program ini lahir dari produk gagal dan tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Itu Tapera tidak ada gunanya. Undang-undang yang tidak ada kepentingan bagi buruh sebenarnya. Yang punya keuntungan itu orang-orang tertentuji,” bebernya.
Malantik mengaku bingung dengan cara berpikir pemerintah. Sebab UMP 2024 sebelumnya hanya dinaikan 1 persen lebih. Sementara di sisi lain ingin memotong lagi gaji pekerja.
“Jadi perlu diketahui bahwa dengan lahirnya PP 36 itu berdampak terhadap upah buruh Indonesia, termasuk di Sulsel. Upah buruh itu kenaikannya hanya 1 persen lebih, sementara Tapera mau dipotong gaji pekerja 2,5 persen. Tidak mau dikasih naik UMP baru ada potongan lagi yang lebih tinggi,” keluhnya.
Hal senada dilontarkan Ketua Apindo Sulsel Suhardi. Ia mengaku keberatan dengan pemotongan gaji untuk Tapera. Bukan hanya pekerja yang notabene sebagai karyawan, tapi program ini juga ikut memberatkan pengusaha.
“Apindo pada posisi keberatanlah dengan PP No 21 tahun 2024 ini. Karena memang sejak awal Undang-Undang No. 4 tahun 2016 Apindo juga sudah keberatan, karena memang ini tentu memberatkan pengusaha, termasuk juga pekerja. Jadi kita minta ditinjau kembali,” ucapnya.
Sikap Apindo Sulsel, kata dia, pemerintah perlu meninjau kembali peraturan Tapera tersebut. Karena saat ini sudah banyak program yang serupa. Seperti kredit perumahan rakyat dan jaminan lainnya.
“Ini program sebenarnya duplikasi atau sudah ada program kesejahteraan sosial seperti ini melalui BPJS ketenagakerjaan. Di situ kan ada yang namanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Mau ajukan KPR ada, uang muka rumah ada, renovasi rumah ada. Itu bisa dan wajib. Pengusaha juga mengeluarkan dana. Kalau ditotal itu hampir 19 persen iuran-iuran yang disisihkan. Ada jaminan hari tua, jaminan kematian, kecelakaan kerja, jaminan pensiun kesehatan, pesangon,” bebernya.
Menurut Suhardi, jika pemerintah ingin membantu masyarakat agar lebih mudah mendapatkan rumah, harusnya tinggal diperluas saja melalui program yang sudah berjalan saat ini, seperti Jamsostek.
“Kalau kita malah minta dihapus (Tapera), karena memang sudah ada kesejahteraan perumahan itu ada di Jamsostek. Itu saja yang diperluas dan disesuaikan. Karena dana Jamsostek itu menurut undang-undang ada 30 persen dari dana Jamsostek itu digunakan. Angkanya sekitar Rp460 triliun. Jangan menambah lagi,” paparnya.
Suhardi menegaskan, jika peraturan baru Tapera ini diterapkan, para pengusaha tidak akan mampu menanggung biaya persentase yang ditetapkan pemerintah.
“2,5 persen dari pengusaha, 0,5 persen dari pekerja. Saya kasih contoh kalau gaji Rp5 juta dipotong 3 persen itu Rp150 ribu. Nah, Rp125 ribu itu ditanggung pengusaha, kalau Rp125 ribu dikali seribu karyawan berarti Rp125 juta, tentu beban tambahan lagi,” terangnya.
(jun)
