PAREPARE, BKM — Seorang pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan dengan rekannya tertangkap tangan anggota Unit Lantas Polsek Ujung Polres Parepare yang menerobos tanda larangan di persimpangan Jalan Samparaja – Jalan Kasuari, Kota Parepare, Selasa (11/6).
Rambu larangan masuk yang melarang pengendara melintas masuk di Jalan Kasuari merupakan jalan pintas menuju ke Jalan Jenderal Ahmad Yani sehingga warga yang tinggal di sekitarnya tidak asing lagi dengan pengendara yang melabrak rambu larangan masuk tersebut.
Petugas Lalu Lintas dari Unit Lantas Polsek Ujung, Bripka Herman, yang menciduk pelanggar tersebut, tidak langsung menjatuhkan sanksi tilang, tapi mengarahkan pengendara berbalik arah menuju ke Jalan Ahmad Yani.
Kanit Lantas Polsek Ujung Ipda Amiruddin, yang dihubungi melalui sambungan selulernya, mengungkapkan latar belakang ditempatkannya seorang petugas menegakkan ketentuan rambu larangan masuk di Jalan Kasuari.
“Jadi latar belakangnya adalah tindak lanjut dari informasi yang diterima Polsek Ujung melalui Jumat Curhat, sehingga pimpinan kami, Kapolsek Ujung, menindak lanjuti dengan perintah penempatan anggota Unit Lantas Polsek Ujung di persimpangan Jalan Samparaja – Jalan Kasuari, dengan tujuan mencegah pelanggaran menerobos rambu lalu lintas larangan masuk di Jalan Kasuari,” ujar Ipda Amiruddin.
Menurut Amiruddin, timbulnya perilaku menerobos rambu larangan masuk itu lantaran faktor kebiasaan yang tidak berdampak baik.
”Kami himbau setiap pengendara agar menghindari melalukan pelanggaran lalu lintas, jangan biasakan diri melanggar, karena itu tidak baik, kebiasaan melanggar rambu lalu lintas itu dapat membentuk karakter pribadi senang melanggar hukum. Nah inilah yang berbahaya, untuk itu tolong hindari kebiasaan melanggar dengan cara sederhana yaitu disiplin menaati aturan berlalu lintas “. imbaunya. (mup/C)

