MAMUJU, BKM — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kembali menggelar rapat lanjutan.
Rapat ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Jalan Pattana Endeng, Rangas, Mamuju, Rabu, 12 Juni 2024.
Rapat ini terkait pembangunan beberapa terminal khusus (Tersus) di Provinsi Sulawesi Barat yang masuk dalam draf Ranperda RTRW yang diusulkan tim Pokja.
Salah satu yang menjadi sentra pembahasan tim Pansus DPRD Sulbar yaitu Tersus perusahan PT Tambang Batu Andesit yang akan dibangun di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju yang pada koordinat tersusnya masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Sulbar.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, Muslim Fattah, didampingi anggota Pansus lainnya, masing-masing Rayu, Bonggalangi, dan Hatta Kainang.
Rapat tersebut juga dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Pokja Ranperda RTRW, serta perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sulbar bergerak dan beberapa NGO atau LSM lainnya. Juga perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Kecamatan Tapalang Barat.
Ketua Pansus ketika memimpin rapat meminta kepada OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Dinas PTSP serta bebarapa yang tergabung dalam pengkajian pembangunan terminal khusus di Desa Lebani untuk menjelaskan alur perizinan Tersus tersebut.
Hingga dari Dinas PTSP Provinsi Sulbar menjelaskan jika perusahaan PT Tambang batu Andesit yang ada di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat itu sudah mengantongi izin. Dan dalam dokumen yang dilampirkan pihak perusahaan ada 16 kewajiban perusahaan yang dipenuhi.
”’Mendengar penjelasan PTSP ada 16 poin kewajiban perusahaan PT. Tambang Batu Andesit Hatta Kainang yang tergabung dalam pansus Ranperda RTRW meminta kepada dinas terkait untuk memperlihatkan desain dokumen yang bakal dilakukan pihak perusahaan dalam memenuhi 16 kewajiban yang di sampaikan Dinas PTSP namun pihak dinas PTSP maupaun dari perwakilan perusahaan PT Tambang Batu Andesit tak dapat menjelaskan secara detail dari 16 kewajiban perusahaan yang di maksud secara tertulis
”Jadi kita meminta desain secara tertulis seperti apa yang sudah di lakukan oleh pihak perusahaan ini dari 16 poin kewajiban perusahaan khususnya di PT Tambang Batu Andesit,” jelas Hatta
Selain Hatta Kainang yang mencermati keberadaan pembangunan Tersus di Provinsi Sulbar khususnya PT Tambang Andesit di Desa Lebani, juga Ketua Pansus, Muslim Fattah ikut meminta kepada tim Pokja Ranperda Pembangunan rersus yang ada di Provinsi Sulbar agar dalam draf Ranperda RTRW pihak Pokja mengubah draf Ranperda tersebut.
Seperti dengan adanya nama penyebutan atau penentuan pemilik Tersus dari pihak perusahaan.
”Dalam draf Ranperda kita meminta untuk dihilangkan nama perusahaan yang tercantum di pembangunan Tersus. Kita meminta untuk draf pansus RTRW ini untuk diubah. Jangan ada pihak perusahaan tercatat namanya dalam Ranperda RTRW yang saat ini sementara dibahas kemudian areal Tersus-nya cukup tentukan titik koordinatnya. Jadi kita berharap agar tim yang tergabung dalam pembahasan Tersus ini untuk tidak menentukan nama perusahaan nantinya. Namun hanya mencantumkan luasan-luasan areal Tersus yang diberikan dan titik koordinat Tersus yang nantinya akan jadi pelabuhan,” jelas Muslim
Muslim menambahkan, jika dalam draf Ranperda RTRW ini tercantum nama perusahaan. ”Jangan sampai nantinya akan menjadi persoalan ke depan. Sehingga cukup dituangkan koordinat tersus dan luasan wilayah yang ditentukan,” pesannya. (zul)
Pansus RTRW DPRD Provinsi Sulbar Minta Draf RTRW Ditinjau Kembali
