BULUKUMBA, BKM — Tim Resmob bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Terduga pelaku AK alias AL (43) petani warga Lingkungan Parangkeke Kelurahan Cikoro Kecamatan Malakaji Kabupaten Gowa, Sulsel terpaksa dijebloskan kedalam sel Mapolres usai dihadihi timah panas oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menjelaskan terduga diamankan lantaran melakukan aksi pencurian didua TKP di wilayah hukum Polres Bulukumba. “Saat diinterogasi terduga mengakui telah melakukan aksi pencurian pada dua TKP tersebut,” ujar Kasat, Selasa (11/6).
Pelaku melakukan aksi pecurian didua TKP berbeda yakni di Jalan Bete-bete Kelurahann Ela-ela dan Jalan Sawerigading Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Korban pertama yakni R (24) warga Jalan Bete-bete pada Rabu (31/1) 2024. Pada peristiwa ini korban kehilangan satu unit sepeda motor miliknya yang terparkir dihalaman rumahnya. Korban yang kedua yakni H (50) warga Jalan Sawerigading Kabupaten Bulukumba. Pencurian ini terjadi pada Jumat (10/5) dinihari dan pelaku berhasil menggasak tiga unit handphone dan sejumlah uang tunai. Keduanya telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Modus pelaku sengaja mengintai sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung, lalu membawa kabur. Aksi berikutntya, modusnya masuk kedalam rumah korban dengan membobol pintu bagian belakang lalu mengambil barang milik korban.
Dari laporan kedua korban tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Tim berhasil mengetahui ciri dan identitas serta alamat pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Gowa, Sulsel. Tim dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muh Usman langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kabupaten Gowa pada Selasa (11/6) dinihari.
Saat dilakukan pengembangan mencari terduga memberontak dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara namun tidak diindahkan. Tindakan tegas dan terukur dilakukan polisi dengan tembakan melumpuhkan sehingga mengenai betis kanan terduga, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Usai dilumpuhkan terduga pelaku dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Selain mengamankan terduga, barang bukti hasil curian yakni satu unit sepeda motor dan dua buah handphone juga berhasil diamankan. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku seorang residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak empat kali di Lapas Kabupaten Bulukumba,” pungkas Kasat Reskrim. (rls)

