MAKASSAR, BKM— Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana melakukan penataan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Beroanging yang terletak di Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar.
TPU dengan panjang 70 meter dan lebar 50 meter tersebut bakal dipasangi pagar keliling. Selain itu, juga untuk menambah liang lahat di pekuburan tersebut.
Namun sayang rencana tersebut ditolak oleh warga yang rumahnya bakal dibongkar.
Ada dua rumah yang dihuni lima orang dewasa dan tiga anak yang terancam digusur.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdy Mochtar menerangkan dua rumah tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Makassar.
Rencana penggusuran itu sebelumnya bergulir sejak akhir tahun 2023. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai kuasa hukum warga, telah melakukan pengaduan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Surat itu dibalas DLH Makassar melalui surat Nomor 660.2/2516/DLH/IV/2024 pada 25 April 2024. Isinya menegaskan akan tetap melakukan pengosongan di atas tanah tersebut.
Ferdy mengatakan penggusuran yang bakal dilakukan berkenan dengan kepentingan umum.
“Pemerintah dalam hal ini DLH mengamankan aset negara untuk kepentingan umum,” ucapnya.
Hingga saat ini, jadwal penggusuran yang akan dilakukan masih belum pasti. Ferdy enggan membeberkan jadwal pastinya.
“Saya akan kordinasi dengan pihak pemerintah setempat, Satpol dan kepolisian,” terangnya.
Anggota LBH Makassar, Iyan Hidayat mengatakan DLH harus melihat mereka sebagai warga negara. Dan negara punya kewajiban menjaminkan hak tempat tinggal yang layak bagi setiap warga negaranya.
Iyan bilang, saat ini warga, solidaritas, dan kuasa hukum kukuh menentang penggusuran. (rhm)
