MAKASSAR, BKM–Dinas Pendidikan Kota Makassar mulai menerapkan wajib belajar 10 tahun. Semua anak wajib untuk bersekolah masing-masing satu tahun di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD 6 tahun, dan SMP 3 Tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim menerangkan, mengacu pada 18 revolusi pendidikan, semua anak harus sekolah baik di jenjang pendidikan dasar maupun menengah pertama. Sebelumnya, Pemkot Makassar menerapkan wajib belajar 9 tahun.
Namun Muhyiddin menilai jenjang PAUD cukup penting karena menjadi dasar dalam membentuk karakter anak didik, sehingga dimasukkan dalam pendidikan wajib.
Sejauh ini, Pemkot Makassar berupaya untuk melengkapi fasilitas, sarana dan prasaran untuk PAUD.
Tahun lalu, dua PAUD terintegrasi telah dibangun. Satu di Kecamatan Tamalate dan satu di Kecamatan Mariso.
Rencananya tahun ini, kedua PAUD tersebut sudah mulai akan menerima peserta didik baru.
Selain itu, Disdik Makassar juga sudah menyiapkan tahapan PPDB untuk anak jenjang PAUD. Dimana tahun-tahun sebelumnya belum ada.
Untuk pendaftaran untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dimulai pada 12 Juni hingga 5 Juli 2024.
Mantan Plt Kepala Dinas Sosial Makassar PPDB TK tidak diperbolehkan untuk memberikan tes kecerdasan menulis dan membaca.
“Tidak boleh ada syarat pintar menulis dan membaca untuk masuk TK,” ucap Muhyiddin Mustakim.
Adapun masa persiapan masuk sekolah untuk TK dimulai pada 8-10 Juli 2024.
Hari pertama masuk sekolah pada 11-12 Juli. (rhm)

