Site icon Berita Kota Makassar

Pedagang Babi Harus Punya Lods Khusus

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan menegaskan jika pedagang berupa daging babi harus memiliki lods khusus di pasar dan tidak bisa disatukan dengan daging lainnya.Bahkan harus ada papan informasi yang jelas.

Hal itu ditegaskan karena sejumlah warga Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar menemukan aktivitas penjualan daging babi di pasar modern Summarecon.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan, secara aturan dasar, tetap harus memiliki KBLI perizinan atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Dan untuk komoditas daging khusus juga mengacu kepada UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Selanjutnya, secara khusus, dalam lingkup perdagangan, tidak mempunyai tata niaga khusus untuk daging babi. Meskipun demikian, terdapat jabaran pola yang jelas mengenai peredaran daging babi mulai dari rumah pemotongan hewan (RPH) hingga ke pedagang. Dan juga tetap jelas informasi bahwa produk yang dijual adalah produk khusus atau diberi keterangan tidak halal.

“Kami melakukan penyampaian terkait mekanisme perizinan berusaha, untuk teknis lainnya kami koordinasikan dengan pihak terkait. Kami juga sementara menurunkan tim teknis terkait perizinan aktivitas usaha dimaksud,” jelas Arlin saat dihubungi BKM, kemarin.
Sebelumnya, warga meminta Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Perdagangan dan pihak terkait lainnya untuk turun sidak dan menidak tegas penjual daging Babi di pasar Summarecon.
Lurah Bulurokeng Muh Mahar saat dikonfirmasi membenarkan aktivitas penjualan daging Babi di pasar modern Summarecon. “Iya info dari ketua LPM, RT dan RW-ku, ada penjual Babi di pasar Summarecon. Mereka protes, karena Babi dijual bebas di pasar,” kata Mahar.

“Saya sudah sampaikan keluhan warga ke pihak Summarecon, tapi mereka ngotot dan tetap memperbolehkan pedagang menjual Babi. Kepala batu memang itu Summarecon. Tidak bisa ada penjual Babi di pasar umum, harus ditindak tegas,” kata Lurah Bulurokeng Muh Mahar, Rabu (12/6).
Dia memanas bahkan mestinya kalau mau jual daging Babi, bikin pasar khsusus Babi. Jangan campur dengan penjual ayam potong dan penjual ikan.
Mahar menyebut, penjual daging Babi di pasar Summarecon berjualan di pagi hari mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 Wita.

“Jadi, mereka menjual pagi saja. Yang rawan tersebar limbahnya, karena penjual Babi dengan ayam potong, penjual ikan berdekatan hanya beda lapak,” kata Mahar.
Camat Biringkanaya Juliaman juga mengaku resah dan prihatin dengan penjualan daging Babi di pasar Summarecon.“Ada memang beberapa warga yang telpon saya. Mereka protes penjual Babi di pasar Summarecon,” kata Juliaman.
“Tidak ada juga izinnya itu, memang harus ditindak tegas apalagi menjual Babi. Kalau Orman Islam turun demo, pasti habis itu pasar Summarecon,” ketus Juliaman.(rhm)

Exit mobile version