Site icon Berita Kota Makassar

Satpol PP Bongkar Bangunan Langgar Sempadan

MAKALE, BKM — Pemkab Tana Toraja mulai menegakkan aturan membongkar bangunan yang melanggar garis sempadan sungai termasuk bangunan tidak memiliki izin mendirikan membangun (IMB).
Hal tersebut dibuktikan pada Selasa (11/6) kemarin dengan membongkar pondasi rumah milik seorang anggota Polri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menggunakan alat berat exavator di Starda Makale.

Kasatpol PP Pemkab Tator Anton Toding menjelaskan penegakan aturan oleh Satpol PP dengan menggunakan exavator berjalan lancar sehingga hanya dalam waktu singkat pondasi yang masuk ke sungai berhasil dirobohkan. Dijelaskan Anthon penertiban bangunan dilakukan sesuai Perda No 2 Tahun 2019.

”Sudah dipetakan beberapa bangunan di Kota Makale yang melanggar garis sempadan sungai menyebabkan penyempitan daerah aliran sungai (DAS) rawan banjir sehingga harus dibongkar,” ujar Anton.
Anthon merinci bangunan yang dinilai melanggar garis sempadan sungai selain bangunan Fajar Asia juga masih Starda Baru, Toko Karya Mandiri di Tambunan, Makale. Bangunan yang melanggar garis sempadan sungai ditengarai tidak memiliki IMB dan penyebab banjir di musim hujan karena aliran sungai menyempit sehungga harus ditertibkan Sebelumnya Satpol PP juga sudah membongkar bangunan yang melanggar garis sempadan sungai di sekitar Pasar Makale. (gus/C)

Exit mobile version