Site icon Berita Kota Makassar

BPKPD-Satpol PP Terbitkan Reklame

WAJO, BKM — Staf Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo dan Sat Pol PP Kabupaten Wajo melaksanakan penertiban reklame yang tidak membayar pajak serta reklame yang sudah berakhir masa berlaku pajaknya, Kamis (13/6).

Adapun lokasi yang disasar ada di delapan kecamatan, jumlah yang sudah ditertibkan 968 lembar sejenis spanduk dari berbagai jenis merek.
Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan, Andi Bau Manussa membenarkan melalui Kasi Kerjasama Sat Pol PP Wajo, Uzytawan terkait penerbitan tersebut. Hal senada juga disampaikan Kasi Pendataan dan Pengawasan BPKPD Kabupaten Wajo Ramlansyah.

“Benar kita melalukan penertiban agar para pemilik reklame tidak sekedar langsung memasang reklame-nya. Begitu saja harusnya dilaporkan ke BPKPD Wajo untuk membayar pajaknya terlebih dahulu berdasarkan Perda no 26 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”terang Uzytawan. (lis)

Exit mobile version