Site icon Berita Kota Makassar

Dua Pelaku Jambret di Sutami Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Personel Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku jambret berinisial SYK (34) dan AS (29) di wilayah hukum Polsek Manggala.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/6) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Lantebung, KecamatanTamanrea, Kota Makassar, oleh personel Unit Opsnal Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Rekrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriyadi, dan Kasubnit 2 Jatanras, Ipda Nasrullah.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin melalui Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammas Yusuf, mengungkapkan, kejadian tindak pidana curas tersebut terjadi pada Rabu (12/6).

Berawal korban berboncengan dengan temannya melintas di pinggir tol. Tepatnya Jalan Ir Sutami ingin kembali ke kostnya yang berada di Kapasa Raya. Tetiba datang dua orang pelaku dari arah belakang langsung memepet dan mengancam korban seakan-akan dia memegang senjata tajam.
Kemudian terduga pelaku langsung merampas tas korban yang berisi dua unit HP kartu ATM dan SIM. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea.
”Kerugian yang diderita korban berupa tas yang dicuri berisikan handphone serta surat-surat berharga milik korban,” ujar Kapolsek Tamalanrea.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku SYK dan AS mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan  dengan cara merampas tas milik korban yang sementara dibonceng.
Dari terduga pelaku berhasil diamankan juga barang bukti (BB) berupa, satu unit SPM Yamaha Nmax warna hitam, satu unit HP Oppo A78, 1 unit HP Iphone 12 dan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
Terhadap terduga pelaku disangkakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (jul)

Exit mobile version