Site icon Berita Kota Makassar

Menipu, Wanita Cantik Dikirim ke Tahanan

SIDRAP, BKM — Tim Resmob Polres Sidrap di back up Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang perempuan RN (33) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok jual beli lemari Jepara. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengungkapkan pelaku telah melakukan aksinya dengan menawarkan lemari Jepara berkualitas tinggi melalui media sosial dengan meyakinkan korban dengan foto-foto produk yang menarik.

“Saat korban tertarik dengan postingan pelaku selanjutnya terjadi tawar menawar dan diperoleh kesepakatan harga dan terjadi transaksi uang sebesar Rp 5,4 juta sebagai uang pembelian lemari. Setelah menerima pembayaran, pelaku tidak pernah mengirimkan barang yang dijanjikan kepada korban. RN juga tidak pernah lagi merespon panggilan komunikasi dari korban” ujar AKP Agung
Pada Kamis (20/6) sekitar jam 19.30 Wita di Kost Dayli Coffe Jalan Nusantara Kota Makassar, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap dan Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan RN, selanjutnya RN menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan selalu memastikan kredibilitas penjual sebelum melakukan pembayaran. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain dan pelaku lainnya yang terlibat. (ady/C)

Exit mobile version