Site icon Berita Kota Makassar

Polsek Bacukiki Berantas Penyakit Masyarakat

PAREPARE, BKM — Kapolsek Bacukiki Polres Parepare, AKP H Muh Amin meminta peran semua pihak untuk membantu kepolisian memerangi penyakit masyarakat kegemaran menenggak minuman keras.
Hal ini diutarakan Kapolsek saat melaksanakan Jumat Curhat, bertatap muka berinteraksi langsung dengan warga di Kantor Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Jumat (21/6).

Pernyataan Mantan Kapolsek Soreang AKP. H. Muh. Amin merupakan jawaban dari pertanyaan dari salah satu warga yang bernama Amirullah. Amirullah minta kepada aparat kepolsiiam untuk memberantas penyakit masyarakat kegemaran menenggak miras.
“Ada banyak peminum Ballo / Miras di Kota Parepare, di mohon tindak lanjutnya dari pihak kepolisian bagaimana cara agar dapat di kurangi kalau belum bisa di berhentikan “. Pinta Amirullah.

Respon dari Kapolsek menyebutkan bahwa persoalan Miras tidak bisa selesai kalau hanya di tingkat Kepolisian saja.
“Memberantas persoalan Miras butuh peran kita semua, harus terlibat kalau mau dihentikan, dan pihak Pemerintah juga harus berperan aktif betul bagaimana cara agar minuman tradisional jenis ballo bisa dihentikan jadi kami mohon kerja samanya, mari ingatkan saudara saudara kita atau pun keluarga kita yang suka minum Ballo agar secara perlahan dapat berhenti konsumsi Minuman Tradisional tersebut. Kami dari Polsek Bacukiki akan lebih optimalkan Patroli di tempat yang kerap dijadikan lokasi orang minum miras atau pesta miras,” tandas Kapolsek.

Sementara pertanyaan lain dari warga Pada kesempatan itu, Kapolsek kembali menjelaskan prosedur penerbitan SKCK untuk diketahui masyarakat banyak. Ada beberapa persyaratan dalam menerbitkan SKCK, yaitu Foto Copy KTP, KK, Ijazah Terakhir, Akte, Sidik Jari, Fas Foto Latar merah dan Kartu jaminan kesehatan seperti BPJS aktif.
Penerbitan SKCK sudah tidak menggunakan rekomendasi catatan kepolsian dari Polsek sehingga tidak ada lagi rekomendasi atau pengantar dari kelurahan, masyarakat bisa langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk urus SKCK.
Sementara Untuk biaya pembuatan SKCK di kenakan biaya sebesar Rp 30.000,- /, biaya sesuai dengan PNBP. Jumat Curhat Polsek Bacukiki yang terlaksana di Kantor Kel. Bumi Harapan, dihadiri oleh Lurah Bumi Harapan, Sumarni, Kanit Res Polsek Bacukiki Ipda Gatot Budi Irawan, Bhabinkamtibmas Brigpol Salman, Kasium Aiptu Zulkifli, dan warga yang berjumlah sekitar 25 orang. (mup/C)

Exit mobile version