SOPPENG, BKM — Tim Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dipimpin Aipda Jumaldi berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pelaku pencurian sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, kronologi kejadian pada Minggu dinihari berdasarkan hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian sedang di rumah keluarganya di Jalan Bila Selatan Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Kemudian tim bergerak cepat ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota menemukan pelaku dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Soppeng dan dilakukan interogasi awal.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor,”pungkas Kasat Reskrim Iptu Ridwan.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka langsung ditahan di Mapolres Soppeng. (ono/C)
