PAREPARE, BKM — Seorang pria MA (37) melakukan penganiayaan terhadap tetangganya Samsiah (45) dengan cara menggunakan badik. Persitiwa naas ini terjadi di Lorong Pertamina Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, tepatnya di rumah korban Minggu (23/6) pagi.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (24/6) menjelaskan terduga pelaku MA melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah korban. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai tetangga korban.
“Kejadiannya Minggu (23/6) pagi di rumah korban menggunakan badik,” ujar Kasat Reskrim Iptu Setiawan Sunarto,
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka di lengan kirinya dan luka terbuka di perut bagaian kanan.
“Pelaku menganiaya korban sebanyak dua kali, mengakibatkan luka terbuka pada bagian lengan kiri dengan panjang kurang lebih enam cm dan pada bagian perut mengalami luka terbuka kurang lebih tiga centimeter,” jelas Kasat.
Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan warga atas kejadian tersebut, melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Setelah pelaku menganiaya korban dan melarikan diri dari TKP, tim Unit Resmob, diback up oleh rekan-rekan dari Sat Intelkam dan Polsek Soreang melakukan penangkapan terhadap MA di Jl. Muhammadiyah Kelurahan Ujung Lare Kecamatan Soreang Kota Parepare, awalnya terduga pelaku ini mengelak, namun kondisinya diduga dalam pengaruh minuman keras, dan berdasarkan ciri – ciri pelaku yang terlah di dapatkan sebelumnya, ia pun di tangkap dan di bawa ke Mapolres Parepare untuk proses selanjutnya,” jelas Iptu Setiawan Sunarto.
“Dari hasil pemeriksaan, rekan – rekan penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Makassar untuk memeriksakan kondisi kejiwaan dari terduga MA (37) ini ” . Ujar Kasat Reskrim.
Terkait dengan modus terduga MA (37) menganiaya korban, masih terus didalami oleh penyidik.
“Iya, kita masih dalami terus apa modus dibalik perbuatan tindak pidana ini, hasil sementara yang di akui oleh MA (37) bahwa ia menikam korban karena ada bisikan gaib yang di dengarnya yang menyuruh dia untuk menganiaya korban, kondisi dari MA ini yang akan kita periksakan ke Rumah Sakit Jiwa Makassar,” jelasnya lebih lanjut.
Terduga MA (37) dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman pidana lima tahun penjara,” tandasnya.
(mup/C)

