Site icon Berita Kota Makassar

Berintegritas Tinggi

DALAM kontestasi pilkada yang akan digelar nantinya pihak penyelenggara baik KPU, Bawaslu, maupun aparat penegak hukum harus menunjukkan integritas tinggi guna melahirkan proses pemilihan yang berintegritas. Sebab pilkada merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan daerah yang berkedaulatan rakyat.
Pihak penyelenggara harus memahami bahwa ajang kontestasi demokrasi seperti pilkada bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara. Oleh sebab itu seluruh elemen penyelenggara pilkada harus tegas dalam mengambil tindakan manakala terjadi pelanggaran pada proses pelaksanaannya.

Dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus menjunjung asas jujur dan adil sebagaimana amanat konstitusi kita. Keduanya harus melaksanakan tugasnya secara independen dan menolak segala bentuk intervensi yang bisa saja dilakukan oleh berbagai oknum.
KPU dalam menyelenggarakan setiap proses pemilihan seperti pilkada serentak harus bebas dari pengaruh pihak mana pun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU memiliki tugas menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilihan, termasuk dalam kewenangannya menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.

Dalam mekanisme demokrasi, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggaraan pemilihan secara berkala oleh lembaga-lembaga yang bersangkutan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara yuridis memiliki tanggung jawab menyelenggarakan tahapan pesta demokrasi seperti pada pilkada. Kunci utama dalam keberhasilan pelaksanaan pemilu terletak di tangan KPU. Tentu hal itu perlu didukung dengan berbagai sumber daya, dana dan dukungan para stakeholders. Termasuk partai politik, birokrasi pemerintah dan masyarakat.
Pemilu berintegritas merupakan sebuah kosa kata yang akrab di telinga setiap warga negara, terutama yang melek politik. Dari satu forum ke forum yang lain, satu mimbar ke mimbar yang lain, kata ini selalu menjadi slogan ampuh dalam menggerakkan seluruh elemen yang terlibat dalam isu kepemiluan. Baik penyelenggara, peserta, pemantau pemilu maupun berbagai elemen masyarakat.

Pentingnya tugas KPU membuat mereka harus menunjukkan independensi yang kuat dan senantiasa memperlihatkan netralitas dan ketegasan dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Terselenggaranya pilkada secara demokratis menjadi dambaan setiap warga negara Indonesia. Pelaksanaan pilkada dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Hal ini yang sering disebut dengan prinsip one person, one vote, one value (opovov).
Yang dimaksud dengan pemilihan bersifat langsung adalah rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara. Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih berhak mengikuti pemilu dan memberikan suaranya secara langsung.
Sedangkan pemilu yang bersifat umum mengandung makna terjaminnya kesempatan yang sama bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Oleh sebab itu pihak KPU harus menjamin suara masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Seluruh aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab KPU, bukan lembaga lainnya.

Sebagai lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu, kedudukan KPU termaktub dalam pasal 22 e ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pemilihan kepala daerah merupakan pranata terpenting dalam tiap negara demokrasi. Terlebih lagi bagi negara yang berbentuk republik seperti Indonesia. Pranata itu berfungsi untuk memenuhi tiga prinsip pokok demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan, dan pergantian pemerintahan secara teratur.
Ketiga prinsip tersebut bertujuan untuk menjamin terjaga dan terlaksananya cita-cita kemerdekaan, mencegah bercokolnya kepentingan tertentu di dalam pemerintahan. Atau digantikannya kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan penguasa.
Untuk itu pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus melakukan tindakan tegas manakala ada pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai oknum agar muruah demokrasi dapat terjaga dengan baik di negara kita. (yus)

Exit mobile version