MAKASSAR, BKM — Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono didampingi Kanit Propam, Iptu Munawar, melakukan sidak aplikasi di gawai atau handphone (HP) kepada setiap personel Polsek Tamalate.
Sidak gawai ini dilakukan menyusul maraknya judi online melalui media sosial (medsos) yang juga turut melibatkan sejumlah personel kepolisian. Sidak dilakukan di sela pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolsek Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (25/6).
Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono, menegaskan, sidak ini dilakukan guna menyikapi maraknya judi online yang beredar di medsos yang melibatkan anggota Polri. Sekaligus untuk meminimalisir penyimpangan yang dilakukan pada gawai anggota.
”Sasaran sidak adalah aplikasi yang tidak patut diunduh. Seperti aplikasi judi online, aplikasi michat, game, dan aplikasi lainnya,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Tamalate juga mengajak seluruh anggotanya untuk tidak terlibat judi online yang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap pelaksanaan tugas dan keluarga. (jul)
JPU Pertanyakan Pemetaan Lahan pada Kawasan Bendungan Passeloreng
Lanjutan Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi
MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/6).
Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan Jksa Penuntut Umum, Yusuf yang
merupakan ahli dibidang survei dan pemetaan dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Saksi dihadirkan guna memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya.
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum mempertanyakan tentang pemetaan lahan untuk wilayah Kabupaten Wajo, khususnya
pada wilayah yang digunakan untuk Bendungan Passeloreng.
”Apakah pihak BIG pernah melakukan pemetaan lahan untuk wilayah Kabupaten Wajo yang digunakan untuk Bendungan Passeloreng,” tanya jaksa kepada saksi ahli.
Yusuf kemudian menjelaskan bahwa BIG melakukan pemetaan penutupan lahan skala satu banding lima puluh ribu pada tahun 2017 dengan cakupan wilayah pemetaan pada Provinsi Sulawesi
Selatan.
Adapun metode yang digunakan yakni secara visual dan survey lapangan. Termasuk pada wilayah eks kawasan hutan pada proyek strategis Bendungan Passeloreng.
Pada sidang sebelumnya, Andi Imran yang merupakan kuasa hukum dari para terdakwa menyampaikan sudut pandangnya pada perkara tersebut. Ia menyebutkan, dalam pengadaan tanah terdapat empat
tahapan.
Yakni pendataan awal, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Sehingga BPN dalam hal ini hanya melakukan tahap pelaksanaan yang mengacu dari data awal yang dilahirkan dinas yang membutuhkan tanah. Dalam hal ini adalah BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai).
Kemudian dari data itulah diusulkan kepada gubernur guna diterbitkan Penlok (peninjauan lokasi). Sehingga ia menyebutkan bahwa dugaan BPN, kepala desa, serta tokoh masyarakat melakukan bagi-bagi tanah menjadi aneh lantaran
yang membutuhkan tanah bukan disitu.
Andi Imran juga menyampaikan, dalam progres persidangan dari sebelum-sebelumnya ia terus mencoba mengungkap fakta yang menurutnya tidak sesuai poin dakwaan. Namun dirinya mengembalikan semuanya kepada majelis hakim yang berwenang dalam memutuskan. Ia juga berharap bahwa dengan adanya proses persidangan ini fakta yang sebenar-benarnya dapat terungkap.
Perkara dugaan mafia tanah ini bermula pada tahun 2015. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di
Kecamatan Gilireng kabupaten Wajo.
Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan
Paselloreng di Kabupaten Wajo. Di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk pemerintah sebagai kawasan HPT.
Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo.
Pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan
kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas 91.337 hektare.
Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng, maka terdakwa AA yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas B kantor pertanahan Kabupaten Wajo memerintahkan beberapa honorer di kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.
Sporadik tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa AJ selaku
kepala Desa Passeloreng untuk ditandatangani. Kemudian terdakwa JK yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang.
Isi Sporadik diperoleh dari informasi dari terdakwa NN dan terdakwa AR selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi Sporadik yang dimasukkan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Lantaran 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan. Sehingga pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.247.332.000 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Proppinsi Sulsel.
Saat ini para terdakwa dijerat pasal PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-
Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (yus)
