Site icon Berita Kota Makassar

Sembilan Caleg Terpilih DPRD Sulsel tak Dilantik

MAKASSAR, BKM — Sedikitnya sembilan orang calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Provinsi Sulawesi selatan tidak akan dilantik manakala ikut pada pilkada serentak, yakni pemilihan wali kota (pilwali) dan pemilihan bupati (pilbup) 27 November mendatang. Semua bakal calon wali kota dan wakil wali kota serta bakal calon bupati dan wakil bupati harus mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 27 hingga 29 Agustus.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen sebelum menetapkan menjadi pasangan calon pada 22 September 2024. Adapun pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulsel akan dilaksanakan 24 September, serta kabupaten/kota hampir di bulan yang sama. Kecuali, pelantikan DPR RI dan DPD RI, akan dihelat pada 1 Oktober.
Berdasarkan PKPU terbaru, bagi caleg terpilih yang hendak maju maka wajib mundur. Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diundangkan pada Selasa (2/7) lalu.

Di Sulsel, anggota DPRD terpilih yang kemungkinan akan meninggalkan zona nyaman dari Dapil Makassar A yakni Munafri Arifuddin dan siap-siap diganti oleh Kadir Halid. Kemudian Dapil III Sulsel, Gowa -Takalar yakni politisi PAN Husniah Talenrang akan diganti Kamaruddin. Dapil IV Bantaeng, Jeneponto dan Selayar, Ady Ansar diganti Sri Dewi Yanti.
Di Dapil VI Maros, Pangkep, Barru dan Parepare ada nama Muzayyin Arif diganti Nur Hasbiyah Main lantaran maju di Pilbup Sinjai. Sementara Tasmin Hamid akan diganti Muhammad Sadar lantaran maju di Pilwali Parepare. Dan Dapil VII Bone, Yasir Mahmud diganti Andi Mangunsidi.
Selanjutnya Dapil VIII, Soppeng dan Wajo, Selle KS Dalle diganti Anarchie Arus Bakti. Dan di Dapil IX Sidrap, Pinrang, Enrekang, Syaharuddin Alrif diganti Asman. Sedangkan Muhammad Yusuf diganti oleh Mery Guswani.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, menegaskan bahwa sesuai PKPU yang telah ditetapkan menjadi UU, maka KPU RI menyatakan caleg terpilih yang maju di pilkada serentak wajib mundur.

Kemungkinan tak Dilantik

Munafri Arifuddin diganti Kadir Halid
Husniah Talenrang diganti Kamaruddin
Ady Ansar diganti Sri Dewi Yanti
Muzayyin Arif diganti Nur Hasbiyah Main
Tasmin Hamid diganti Muhammad Sadar
Yasir Mahmud diganti Andi Mangunsidi
Selle KS Dalle diganti Anarchie Arus Bakti.
Syaharuddin Alrif diganti Asman
Muhammad Yusuf diganti Mery Guswani

“Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah,” jelas Idham, Minggu (7/7).
Dijelaskan, regulasi itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jadi, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan (lampiran) tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata Idham.
Sedangkan, tembusan untuk parpol itu caleg terpilih menyampaikan, nanti parpol sampaikan ke KPU saat pendaftaran dan surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Sulsel yang terpilih yakni 24 September.

Pengamat Politik Unismuh Makassar Dr Andi Luhur Prianto mengatakan, seharusnya para calon kepala daerah memilih mana jalan terbaik untuk mereka. “Caleg terpilih yang berminat menguji elektabilitas di kontestasi pilkada serentak perlu berhitung secara matang,” ujarnya.
Menurut Luhur, konsekuensi mundur sebelum dilantik menjadi bahan pertimbangan untuk mengkalkulasi ulang kekuatan dukungan. Modal kemenangan pileg tidak bisa jadi satu-satunya ukuran. “Zona nyaman keterpilihan dan titipan amanat rakyat tetap patut dipertimbangkan,” terangnya.
Meski demikian, lanjutnya, hasrat untuk arena pengabdian yang lebih luas juga tidak boleh dinegasikan. Beberapa figur politisi yang terpilih di pileg 2024 lalu memang cukup potensial untuk merebut dukungan kepemimpinan di pilkada serentak.
“Ada figur yang telah berpengalaman, tetapi umumnya figur baru yang berusaha memanfatkan momentum. Kalau dilewatkan, maka lima tahun ke depan situasi politik bisa berubah. Ini soal momentum, now or never,” tukasnya. (rif)

Exit mobile version