ENREKANG, BKM — Polres Enrekang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Loby Mako Polres Enrekang, Selasa (9/7). Kegiatan dipimpin Waka Polres Enrekang Kompol Sulkarnain didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Natsir dan Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto.
Menurut Waka Polres, Sat Reskrim Narkoba Polres Enrekang mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan peran berbeda berdasarkan LPA/10/VII/2024/SPKT Res Enrekang, (4/7) lalu. Keduanya adalah AS (47), warga Lingkungan Massemba Kelurahan Leoran Kecamatan Enrekang dan T (57) warga Jalan Pelita Tengah Kelurahan Laleng bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Pelaku diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berdasarkan informasi adanya seorang warga Enrekang melakukan penyalahgunaan narkoba di Jalan Kemakmuran Kecamatan Enrekang. Personel Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Muhammad Natsir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS (47) dengan barang bukti seberat 0,23 g dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk T (57) di Kabupaten Pinrang.
”Awalnya kita amankan AS (47) di Jalan Kemakmuran denhgan barang bukti sabu-sabu 0,23 g. Dari hasil interogasi pelaku mengaku memberli barang haram tersebut dari T, warga Pinrang dengan harga Rp 260 ribu,” ujar Waka Polres.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan polisi kembali mengamankan T (57) di Kabupaten Pinrang yang berperan sebagai kurir” ungkap Kompol Sulkarnain.
Kedua pelaku dijerat dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan T (57) dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 atau 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua orang terduga pelaku ini sedang ditahan di Mapolres Enrekang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (her/C)

