pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PN Makale Tolak Permohonan Pemohon

TOLAK PEMOHON -- Kuasa hukum pemohon foto bersama usai mendengarkan pembacaan putusan pra peradilan yang dibacakan hakim tunggal PN Makale Meir Elisabeth B.R. SH.,MH. Dalam putusannya Hakim Meir menolak permohonan pemohon.

MAKALE, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Makale menolak permohonan pemohon pra peradilan Luther Pamean dengan kuasa hukum Heryanto, SH., MH dan Daud Arianto Pakanda, SH dalam kasus kasus pengrusakan.

Hakim tunggal dipimpin Meir Elisabeth B.R. SH.,MH membacakan putusan gugatan kuasa hukum pemohon pra peradilan. Termohon praperadilan mengajukan barang bukti maupun saksi serta kesimpulan termohon. Dalam putusananya hakim menolak seluruh gugatan pemohon dan menyatakan penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan termohon pra peradilan adalah sah.
”Semua dalil yang diajukan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil,” ujar hakim Meir dalam amar putusannya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syahrul Rajabia mewakili Kapolres membenarkan putusan sidang pra peradilan dimenangkan Polres Toraja Utara selaku termohon. Menurut Syahrul pra peradilan itu hal biasa sebab semua orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Pemohon berhak mengajukan pra peradilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional dan menangkan sidang praperadilan.
Putusan sidang pra peradilan membuat Satuan Reskrim Polres Toraja Utara memastikan menghentikan proses penyidikan perkara kasus tindak pidana pengrusakan sah. (gus/C)



×


PN Makale Tolak Permohonan Pemohon

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link