pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASN Dibolehkan Dampingi Anak

DIIZINKAN -- Proses belajar mengajar di SMA 1 Sinjai belum lama ini. Di hari pertama masuk sekolah, orang tua yang berstatus ASN diizinkan mendampingi anaknya di sekolah meski bertepatan dengan hari kerja ASN.

SINJAI, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai bernafas lega, lantaran diberi izin untuk mengantar dan mendampingi anak ke sekolah di hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2024/2025, Senin (15/7).

Kebijakan yang ditempuh Pemkab Sinjai tertuang dalam surat edaran nomor 421/04.1583/Set tentang himbauan mengantar anak di hari pertama masuk sekolah yang diteken langsung Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah per tanggal 12 Juli 2024.

Dalam surat edaran disebutkan ASN dan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah untuk dapat mengantar dan mendampingi putra/putrinya di Hari Pertama Masuk Sekolah pada Tanggal 15 Juli 2024 serta mengikuti Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada masing-masing Satuan Pendidikan.

Hari Pertama masuk sekolah tersebut sangat penting untuk membangun interaksi awal antara Orang Tua, Peserta Didik dengan Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, sehingga dapat terlibat aktif dalam memantau perkembangan dan pencapaian pendidikan putra/putrinya di sekolah.
Kedua, melaporkan kepada atasan masing-masing bagi pegawai yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya guna mendapatkan izin melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut di atas dan hadir kembali ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah mengantarkan putra/putrinya.

Ketiga, melakukan pengaturan internal masing-masing Instansi selama pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan publik, Tugas Pemerintahan dan Pembangunan yang menjadi kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib membenarkan perihal surat edaran tersebut. Ia menegaskan kebijakan ini memberikan kemudahan dan mendukung MPLS bagi siswa dan siswi baru di sekolah. Hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
“MPLS wajib diikuti oleh siswa dan siswi baru sehingga kebijakan ini untuk mendukung program pengenalan lingkungan sekolah,” kuncinya. (din/C)



×


ASN Dibolehkan Dampingi Anak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link