TAKALAR,BKM– Pelanggaran terkait netralitas aparat sipil negara (ASN) yang dilakukan Camat Galesong Utara (Galut) di Kabupaten Takalar Sumarlin membuat Pj bupati Takalar berang.
Seperti diketahui, Camat Galut berulah dengan bersikap tidak netral jelang kontestasi pemilihan bupati (Pilbup), Mingggu (14/7).
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Takalar, Nellyati mengapresiasi Komisi Aparat Sipil negara (KASN) merekomendasikan Pj. Bupati Takalar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disipilin yang lebih berat kepada Camat Galut.
“Kami mendapat informasi Komisi ASN telah mengeluarkan rekomendasi, Bawaslu mengapresiasi ketegasan Komisi ASN yang telah merokemendasikan kepada Bupati Takalar, memberikan sanksi disiplin yang lebih berat kepada Camat Galesong Utara yang nekat tidak netral pada Pilkada 2024″, ujarnya, Sabtu (13/7).
Kordiv PPPS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat menambahkan bila pihaknya tidak ingin ASN mendapatkan dampak buruk pada Pilbup, namun apabila nekat tidak netral, bahkan pernah mendapatkan hukuman sanksi ringan maka akan menerima konsekuensi hukum atas pelanggaran peraturan yang berlaku pada pemilu dan pemilihan”, jelasnya.
Semoga rekomendasi KASN segera ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Takalar dan dapat menjadi efek jera bagi ASN yang tidak netral Pada Pilbup Takalar
Sementara itu Zahlul Padil berpandangan, netralitas ASN menjadi salah satu upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu serentak tahun 2024, sehingga pelanggaran netralitas ASN, tentu kami proses dan berkoordinasi serta merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Takalar. (rls)
