MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan peningkatan ruas jalan Bangkelekila’-To’yasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/7).
Pada agenda sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa BTP dan ATR, membacakan pledoi pembelaannya. Dalam pledoi pembelaannya, kuasa hukum BTP menyampaikan jika kliennya tersebut telah menyusun dan menyerahkan dokumen secara lengkap.
Ketika mengacu pada fakta persidangan dapat diketahui jika proyek pada pembangunan ruas jalan Bangkelekila’-To’yasa dilakukan melalui proses tender.
Dengan adanya hasil penetapan lelang maka terdakwa selaku PPK tidak perlu melakukan pemeriksaan dokumen, kemudian dilanjutkan jika tim peneliti kontrak telah menandatangani seluruh dokumen untuk kelengkapan administrasi dan tidak ada ancaman atau penekanan dari terdakwa BTP.
”Tim peneliti kontrak telah menandatangani seluruh dokumen dan tidak ada ancaman atau penekanan dari terdakwa BTP,” ungkapnya.
Kuasa hukum juga menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dan tidak menikmati hasil tindak pidana. Dikatakan, ahli dari inspektorat keuangan yang dihadirkan sebelumnya tidak memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara.
Sebab yang memiliki otoritas akan hal tersebut adalah BPK. Maka pada kesimpulan pledoi pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyebutkan jika kliennya yang dalam hal ini adalah terdakwa BTP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana korupsi.
Kuasa hukum terdakwa juga memohon agar BTP dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun jika majelis hakim memiliki pendapat berbeda, dirinya berharap akan putusan yang seadil-adilnya.
Permohonan agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan juga disampaikan kuasa hukum terdakwa ATH. Dimana, dalam pledoi pembelaan yang dibacakannya, menyebutkan jika perkara ini menjadi sesuatu yang dipaksakan.
”Perkara ini nyata-nyata telah dipaksakaan lantaran proyek pengerjaan ruas jalan telah selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa menyampaikan, jika tidak ada temuan kekurangan bayar atau kekurangan volume dan telah terlampir dalam berita acara serah terima pekerjaan. Oleh sebab itu pihaknya memohon agar ATH selaku kilennya segera dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan kepada majelis hakim. Dimana, JPU memberikan tuntunan pidana penjara selama 7 tahun enam bulan terhadap terdakwa ATH serta denda Rp300 juta dan BTP dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta.
Adapun pasal yang dijadikan dasar tuntutan, yakni Pasal subsdair ayat 1 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana. Dalam pembacaan tuntutannya JPU menyampaikan dengan selesainya upaya pembuktian oleh pihak jaksa penuntut umum atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa menjadi kewajiban pihak JPU memberikan tuntutan yang adil yang berlandaskan akan kesalahan terdakwa.
JPU juga turut menegaskan jika perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi.perkara pada peningkatan ruas Jalan Bangkelekila’-To’yasa ini bermula pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah menganggarkan dana untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara dengan pagu sebesar Rp7.230.754.000.
Pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.Pekerjaan tersebut kemudian telah dilelang dengan diikuti enam peserta lelang. Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan PT KAP dengan harga penawaran sebesar Rp7.002.621.397,20.
Setelah PT KAP ditetapkan sebagai pemenang lelang, kemudian dilakukan penandatanganan kontrak oleh tersangka ATR selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan tersangka ATR selaku Direktur PT KAP dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari.
Pihak Kejcabri Toraja Utara menduga tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Penyidik pun mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada perkara tersebut, kedua terdakwa BTP dan ATR disebut telah mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa melakukan permintaan secara resmi dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas.
Melainkan hanya atas persetujuan lisan antara tersangka BTP dan tersangka ATR. Dimana, perubahan volume tersebut tanpa didahului dengan addendum kontrak. Tersangka BTP juga tidak melaporkan perubahan tersebut kepada pengguna anggaran. (yus)
