BANTAENG, BKM — Tiga orang elite partai di Kabupaten Bantaeng kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka yang merupakan ketua dan wakil ketua DPRD Bantaeng terjerat kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga pimpinan dewan.
Ketiganya adalah Hamsyah Ahmad (43), Ketua DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Wakil Ketua I DPRD H Irianto (52) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua II Muhammad Ridwan (41) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ikut pula ditahan Sekretaris DPRD Bantaeng Jufri Kau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng Satria Abdi mengumumkan langsung penetapan tersangka terhadap keempatnya pada Selasa sore (16/7). Ketiga pimpinan dewan yang ditahan masih tercatat sebagai anggota aktif DPRD Bantaeng periode 2019-2024. Sementara Jufri Kau adalah pengguna anggaran sejak 2021 sampai sekarang.
Satria menerangkan, kasus yang menjerat ketiga pimpinan dewan tersebut terkait belanja rumah tangga pimpinan dewan. Sedangkan Jufri selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah).
Terbelit Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan
“Ketiga tersangka (pimpinan dewan) menerima uang tunai bervariasi dari hasil pencairan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, terhitung September 2019 sampai sekarang,” terang Satria Abdi.
Menurut Kajari, berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan, ketiga pimpinan dewan tidak pernah menempati rumah dinas tersebut.
Total uang yang diterima sejak September 2019-2024 sebesar Rp4,9 miliar. Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 18 ayat (5), dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pimpinan ditambah serta sekretaris DPRD Bantaeng saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B selama 20 hari ke depan. Langkah tersebut diambil karena mereka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti.
Dikonfirmasi terpisah terkait ditahannya Sekwan Bantaeng dalam kasus dugaan korupsi, Penjabat Bupati Andi Abubakar mengatakan, semua pihak wajib menghargai proses hukum.
Untuk sementara, dia menyikapi kasus ini secara normatif. “Kami normatif sesuai Undang-Undang ASN”, ujarnya, kemarin.
Ditanya lagi, apakah akan segera ditujnuk pelaksana tugas menggantikan Jufri Kau, Andi Abubakar kembali menjawab diplomatis. ”Saat ini sedang dalam proses,” imbuhnya.
Dari data BKM, Hamsyah Ahmad yang kini berada dalam sel merupakan anggota terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Ia maju melalui daerah pemilihan (dapil) IV, meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Kepulauan Selayar. Akibat terbelit kasus dan ditahan, ia pun terancam tak dilantik sebagai legislator provinsi periode 2024-2029.
Dari hasil pileg yang digelar 14 Februari lalu, Hamsyah Ahmad memperoleh 15.257 suara. Ia berhasil mengalahkan petahana Andi Sugiarti Mangun Karim yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bantaeng. Kini, terbuka peluang bagi Andi Sugiarti MK untuk diusul kembali ke KPU guna dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel.
Dihubungi terkait peluang dirinya kembali menduduki posisi sebagai anggota DPRD Sulsel, Andi Ugi –sapaan akrab Andi Sugiarti MK– mengaku bila saat ini dirinya fokus pada persiapan menghadapi kontestasi pemilihan bupati (pilbup) Bantaeng.
“Saya sekarang sementara fokus mengawal pilkada Bantaeng. Partai memberikan amanah kepada saya untuk berkontribusi pada proses pilkada bulan November nanti,” ucap Sugiarti MK, Rabu (17/7).
Meski begitu, perempuan yang sudah tiga periode di DPRD Sulsel itu menyerahkan sepenuhnya semua keputusan kepada partainya. “Secara pribadi saya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan partai,” tandasnya.
Sebelumnya, PPP mendaulat Andi Ugi sebagai calon tunggal yang diusung di pilbup Bantaeng 2024.
Partai kakbah ini memprioritaskan kader perempuannya, dengan tidak membuka penjaringan di Butta Toa.
Terkait status hukum kader PPP, Sugiarti MK menanggapi kejadian yang menimpa Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, sangat mengejutkan. “Ini bukan hanya menimpa Pak Hamsyah Ahmad, tapi juga ujian bagi PPP. Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Pak Hamsyah Ahmad masih terbuka ruang untuk melakukan pembelaan,” ucapnya.
Sugiarti menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memberikan support, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan untuk memberi penguatan kepada Hamsyah Ahmad agar bisa melalui proses ini dengan baik.
“Bagi saya Pak Hamsyah itu bukan hanya kader PPP, tapi sudah seperti adik kandung saya sendiri. Kami bersama-sama membesarkan PPP Bantaeng. Kami sama-sama jatuh bangun bahu membahu melewati proses pilkada lima tahun yang lalu,” terangnya.
Menurutnya, ujian yang menimpa kader PPP tentu menjadi pukulan bagi dirinya sebagai seorang kakak. “Saya berharap semoga Pak Hamsyah, H Irianto, Pak Ridwan dan Pak Jufri senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan dimudahkan proses yang mereka harus jalani,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulawesi Selatan Amri Arsyid juga bersikap sama. “Kami menghormati proses hukum yang sedang terjadi. Terus terang kami juga kaget dengan kejadian ini, tapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Adapun sanksi dan konsekuensi kepada kader tentu menunggu proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah,” tandas Amri Arsyid. (wam-rif/b)
