PAREPARE, BKM — Mantan Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Kota Parepare berinisial YN kini menjalani proses hukum yang mendekam dijebloskan kedalam penjara. Wanita berusia 38 tahun yang diduga telah menggelapkan dana perusahaan saat menjabat sebagai kepala unit sehingga negara kerugian sebanyak Rp 800 juta.
Saat ini, YN dititipkan di Lapas Kota Parepare untuk menjalani persidangan demi mempertanggung jawabkan perbuatannya. YN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Parepare dan dijebloskan ke Lapas terhitung sejak Selasa (16/7).
“Iya, tersangka (YN) kita titip di Lapas Parepare, dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham, Rabu (17/7).
Menurut Ilham, YS jadi tersangka setelah adanya hasil pemeriksaan dari Sistem Pengendalian Intern (SPI), dimana ditemukan kerugian sebesar Rp.800 juta atas perbuatannya.
Mantan Kepala Unit Pegadaian tersebut, kata Ilham, melakukan tiga perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara, yakni gadai fiktif, dimana tersangka menggunakan identitas eks nasabah, melakukan taksiran tinggi, dan unprosedural.
YN selaku pengelola unit memiliki otoritas dan kewenangan tersendiri untuk melakukan taksiran dan menyetujui permohonan dari nasabah. (mup/C)

