MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan peningkatan ruas Jalan Bangkelekila’-To’yasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/7).
Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi pembelaan yang pada sidang sebelumnya dibacakan kuasa hukum para terdakwa.
Pihak Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu menanggapi pledoi dari terdakwa BTP. Dimana, dalam replik tanggapannya JPU menegaskan jika pledoi pembelaan dari terdakwa ATR hanya bersifat pembenaran dan tidak mengacu pada fakta persidangan lantaran dalam fakta persidangan permintaan pencarian uang muka diajukan terdakwa selaku PPK yang bertugas mengawasi pengerjaan ruas jalan tersebut.
Pihak JPU, juga menolak opini yang menyebutkan jika pihak inspektorat keuangan yang pernah dihadirkan sebagai ahli dinilai tidak berwenang dalam menghitung kerugian negara lantaran merupakan otoritas BPK.
JPU membantah opini tersebut dengan menyebutkan jika BPK dalam melakukannya pemeriksaan akan berkoordinasi dengan instansi lain. Oleh sebab itu, pihak JPU memohon agar pledoi pembelaan dari terdakwa ditolak seluruhnya.
”Dengan segala kerendahan hati kami memohon agar yang mulia agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak pembelaan terdakwa seluruhnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Pihak JPU juga turut memohon agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang dicantumkan dalam pledoi oleh terdakwa ATR. Karena menurut JPU, jika berdasarkan fakta persidangan terdapat kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak.
Sehingga pembelaab terdakwa merupakan sesuatu yang tidak berdasar. Melainkan hanya logika yang coba dibangun. Sebelumnya, JPU telah mengajukan tuntutan kepada majelis hakim. Dimana, JPU memberikan tuntunan pidana penjara selama 7 tahun enam bulan terhadap terdakwa ATR serta denda Rp300 juta. Dan terdakwa BTP dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta.
Adapun pasal yang dijadikan dasar tuntutan yakni pasal subsidair ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana. Dalam pembacaan tuntutan, pihak JPU juga turut menyampaikan menyampaikan jika dengan selesainya upaya pembuktian pihak JPU atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa menjadi kewajiban pihak JPU memberikan tuntunan yang adil berlandaskan akan kesalahan terdakwa.
JPU juga turut menegaskan jika perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi.
Perkara pada peningkatan ruas Jalan Bangkelekila’-To’yas ini bermula pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang telah menganggarkan dana untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara dengan pagu sebesar Rp7.230.754.000.
Pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018. Pekerjaan tersebut kemudian telah dilelang dengan diikuti enam peserta lelang. Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan PT KAP dengan harga penawaran sebesa Rp7.002.621.397,20.
Setelah PT KAP ditetapkan sebagai pemenang lelang, kemudian dilakukan penandatanganan kontrak oleh tersangka ATR selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan tersangka ATR selaku Direktur PT KAP dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari.
Pihak Kejcabri Toraja Utara menduga tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Penyidik pun mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada perkara tersebut, kedua terdakwa BTP dan ATR disebut telah mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa melakukan permintaan secara resmi dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas.
Melainkan hanya atas persetujuan lisan antara tersangka BTP dan tersangka ATR. Dimana, perubahan volume tersebut tanpa didahului dengan addendum kontrak. Tersangka BTP juga tidak melaporkan perubahan tersebut kepada pengguna anggaran. (yus)
