Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Amankan Karyawan Pembiayaan Kredit Motor

MAROS, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Maros mengamankan VC, salah seorang karyawan pembiayaan kredit motor. VC diduga keras telah melakukan kejahatan percobaan pelecehan sex terhadap NK, salah seorang calon nasabahnya. Kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah, mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat sedang berkunjung ke rumah korban untuk melakukan survei di rumah korban.

Karena NK berencana mengkredit motor. Saat berada di rumah korban, ketika melakukan pembahasan kredit motor, entah setan apa yang merasuki VC, sehingga timbul niat jahat untuk melakukan tindakan tak senonoh kepada korban.
Waka Polres menambahkan, setelah melakukan pembahasan, pelaku langsung mengabil gambar di dalam rumah. Mulai dari ruang tamu, dapur hingga gambar korban sambil memegang KTP. ”Kemudian tersangka juga mengambil gambar saat korban sedang membereskan barang di dapur. Terus pelaku mengambil tangan korban lalu menempelkan ke dadanya sambil berkata ‘dumba-dumba’ (deg-degan ka kak),” tutur Waka Polres kepada wartawan saat merilis kasus ini, kemarin.

Mendapat gelagat kurang enak dari pelaku, korban pun langsung melepaskan tangan pelaku. Kemudian langsung ke dapur untuk membuat minuman.
”Saat menyajikan teh, pelaku melihat (maaf) dada korban. Saat itu juga, pelaku langsung menghampiri korban memeluk dari depan sambil meremas dada korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, didampingi Kanit PPA Ipda Rahmatia mengatakan, korban tidak terima diperlakukan seperti itu.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak Polres Maros. Setelah mendapatkan laporan, tim Unit PPA dan Unit Jatanras Polres Maros langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Turikale.
Dijelaskan juga, akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
”Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Antara korban dan pelaku keduanya sudah berkeluarga,” tutupnya. (ari/c)

Exit mobile version