MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) semester I Tahun 2024, di Makassar, Kamis, 18 Juli 2024. Rakor dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sulsel HM Ichsan Mustari.
Dikatakan, rakor dan evaluasi ini sangat penting untuk menyusun agenda program untuk pemanfaatan DBH CHT. “Karena itu, melalui kegiatan ini dilakukan evaluasi penggunaan DBH CHT masing-masing daerah sesuai dengan karaterteristik daerahnya,” kata Ichsan.
Menurut Ichsan, DBH CHT merupakan dana transfer yang berasal dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang merupakan penghasil cukai dan atau tembakau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021, DBH CHT antara lain digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri rokok, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 56 Tahun 2024 tentang Alokasi Penerimaan DBH CHT Tahun 2023, alokasi DBH CHT Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp17,7 miliar lebih. Adapun sisa DBH CHT Sulawesi Selatan hingga 2023 sebesar Rp4,9 miliar lebih.
“Harus menjadi perhatian kita bersama agar dana yang disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan DBH CHT, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dan tepat administrasi serta tepat sasaran,” katanya.
Ia mendorong agar program-program penggunaan DBH CHT tersebut diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk ditindaklajuti sesuai dengan alokasi masing-masing daerah.
”Karena itu, untuk efektifnya pelaksanaan kegiatan DBH CHT di Sulawesi Selatan, maka saya mengimbau kepada seluruh peserta kiranya dapat memberikan informasi realisasi DBH CHT semester I Tahun 2024. Penggunaan anggaran sisa DBH CHT sampai dengan tahun anggaran 2023, agar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rls)
