Site icon Berita Kota Makassar

Satlantas Police Goes To School di SMPN 3

BELOPA, BKM — Satlantas Polres Luwu gencar melaksanakan Police Goes To School memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2024 di SMPN 3 Belopa, Rabu (17/7) pagi.

Dalam pelaksanaan Police Goes To School ini, menyasar siswa-siswi sekolah, dalam upaya mengedukasi sejak dini terkait ilmu-ilmu tentang lalu lintas, sehingga diharapkan kelak kedepannya menjadi pribadi-pribadi yang disiplin, cerdas, bertanggungjawab, serta patuh terhadap aturan dan tata tertib berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Luwu AKP Jumanto Agung menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksakan oleh Satlantas Polres Luwu, mengingat momentum Operasi Patuh Pallawa yang juga sedang berjalan. Dikesempatan ini juga dijadikan sebagai ajang sosialisasi terhadap jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi patuh Pallawa-2024.

Tak hanya sampai disitu, Satlantas Polres Luwu juga menyampaikan beberapa materi tentang, Pengenalan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang terkait tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengenalan rambu lalulintas, serta etika berlalu lintas dijalan.
“Dengan kegiatan ini kami berharap kepada anak-anak kami yang notabenenya belum cukup umur untuk berkendara di jalan, agar sedini mungkin kami perkenalkan tentang aturan serta etika berlalu lintas, agar kelak kedepannya jika sudah cukup umur untuk berkendara dapat terbayang hal-hal yang kami sampaikan hari ini,” jar Kasat.

“Dikesempatan ini juga kami dari Satlantas Polres Luwu, mengajak para anak-anak kami ini untuk membantu kami dalam menyampaikan atau mensosilisaskan kepada orang tua mereka ataupun sanak keluarga lainnya, bahwa saat ini selama 14 hari kedepan dimulai dari tanggal 15 S/d 28 Juli 2024. Sedang berlangsung Operasi Patuh Pallawa-2024.” Tambah AKP Jumanto.

Adapun dalam Operasi Patuh Pallawa-2024, ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas yakni menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman,
pengendara atau pengemudi yang masih dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot Brong atau bising, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan TNKB tidak sesuai spektek (plat khusus/rahasia) serta mlebihi batas kecepatan maksimal. (rls)

Exit mobile version