Site icon Berita Kota Makassar

KPU Diwarning Buka Akses Informasi Seluas-luasnya

MAROS, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros memberikan peringatan atau warning kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka akses informasi seluas-luasnya, sebagai bagian dari sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Gazali Hadis, Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, saat menghadiri sosialisasi KPU Maros, memuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Rm Amory, Jl. Anjangsana, Sabtu (20/7).
Gazali Hadis menyampaikan kekhawatirannya terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurutnya, Bawaslu biasanya menjadi yang pertama diberikan akses terhadap sistem tersebut.

Namun, setelah dilakukan maintenance, akses bagi Bawaslu menjadi tidak dapat diakses lagi. “Akses Silon biasanya pertama diberikan kepada Bawaslu. Namun setelah maintenance, Bawaslu tidak bisa mengakses lagi,” tambah Gazali Hadis yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros.

Gazali menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pemilihan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan. “Kami berharap KPU segera memperbaiki permasalahan ini agar Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan,”harapnya.
Diketahui kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut dihadiri berbagai utusan stakeholder. Diantaranya Polres Maros, Kejari Maros, Dandim 1422 Maros, Pemerintah Daerah, partai politik dan organisasi lainnya.(ari/rif/c)

Exit mobile version