Site icon Berita Kota Makassar

Kadisdik Sesalkan SDI Pajjaiang Disegel Lagi

MAKASSAR, BKM — Ahli waris SD Inpres Pajjaiang tetap ngotot melakukan penyegelan terhadap sekolah yang berlokasi di Kelurahan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya tersebut. Walaupun Pemkot Makassar melalui Dinas Pendidikan sudah mengajukan tiga opsi saat melakukan pertemuan dengan ahli waris, namun sekolah tersebut tetap disegel di awal pekan ini, Senin (22/7). Akibatnya, para peserta didik yang berjumlah sekitar 1000-an orang tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar secara normal.

Dikonfirmasi terkait persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim menyesalkan tindakan para ahli waris tersebut. “Ini dia lari dari komitmen, sementara kita sudah kasih opsi. Kita kan sudah mengajukan tiga opsi. Kenapa ada lagi penyegelan seperti itu,” ungkap Muhyiddin saat dihubungi kemarin.
Opsi yang dimaksud adalah kedua pihak menunggu proses hukum berjalan dan inkrah. Walaupun penggugat dinyatakan sudah menang di tingkat Mahkamah Agung, namun Pemkot Makassar saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan mengajukan bukti-bukti baru.

Opsi selanjutnya, jika memang ahli waris ngotot mengatakan lahan tersebut adalah miliknya, maka yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. Kalaupun ingin melakukan penyegelan terhadap lahan tersebut, seharusnya berdasarkan keputusan pengadilan. Bukan keputusan sepihak seperti yang dilakukan ahli waris lahan SD Inpres Pajjaiang.
Muhyiddin mengatakan, Selasa (23/7) hari ini, akan digelar rapat koordinasi untuk membahas persoalan tersebut dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Selain Pemkot Makassar, juga akan dihadiri Kapolrestabes Makassar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya.
“Besok (hari ini) Insyaalah ada rapat koordinasi di Balai Kota jam 2 siang. Kita akan libatkan semua unsur terkait. Mulai BPN, Polretabes, Aset, Disdik, Dinas Pertanahan. Kita akan duduk bersama membicarakan persoalan ini,” kata Muhyiddin.

Dia melanjutkan, karena persoalan itu, para peserta didik terpaksa harus kembali belajar secara daring. “Para peserta didik kita kasih belajar daring dulu sampai besok (hari ini),” tandasnya.
Akibat penyegelan tersebut, pintu gerbang masuk sekolah digembok. Sebuah spanduk berukuran besar terpasang. Para guru yang datang hendak mengajar, terpaksa hanya bisa duduk di depan sekolah.
Dikonfirkasi terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan dalam persoalan aset di pemerintahan, Pemkot Makassar tidak boleh membeli aset cuma berdasarkan hasil putusan MA. Sertifikat lahan yang akan dibeli harus jelas, baru kemudian Pemkot bisa melakukan proses pembayaran ganti rugi. Apalagi saat ini Pemkot Makassar sementara mengajukan PK terhadap lahan yang bersengketa karena ada novum baru yang ditemukan.
“Ternyata ada peta Gelora Sudiang, masuk itu tanah, saya dapat informasi begitu. Makanya saya bilang fight saja di situ, ada dokumen didapat. Artinya ini ada novum baru,” kata Danny.
”Yang jadi persoalan adalah nasib anak-anak yang bersekolah di sana. Perlu dipikirkan seperti apa ke depan,” tambahnya.
Kuasa hukum ahli waris Munir Mangkana, menjelaskan dari hasil rembuk dengan para ahli waris, ditetapkan lahan tersebut tetap dalam penguasaan mereka sampai ada niat baik dari pemerintah untuk membayar ganti rugi lahan.
“Yang jelas, sepanjang tidak ada niat baiknya pemerintah kota, kami tetap akan kuasai tempat tersebut,” tegas Munir.
Dia mengaku sejauh ini belum ada komunikasi dengan Pemkot Makassar untuk membicarakan dan membahas jalan keluar persoalan ini. (rhm)

Exit mobile version